BKN Klarifikasi Kriteria Honorer yang Bisa Menjadi PPPK Paruh Waktu

Jumat 24 Jan 2025 - 15:23 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Edi Prasetya

6. Pengelola layanan operasional

7. Penata layanan operasional

8. Imbauan Kepala BKN kepada Pegawai Non-ASN

Zudan Arif Fakrullloh, Kepala BKN, mengimbau kepada pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN agar tetap tenang dan terus mengikuti tahapan seleksi yang ada. Ia juga menegaskan agar instansi pemerintah tidak lagi mengangkat tenaga honorer di masa depan, sesuai dengan kebijakan yang berlaku. 

Melalui kebijakan PPPK Paruh Waktu ini, pemerintah berupaya memberikan solusi yang jelas dan efisien bagi pegawai non-ASN, sekaligus mendukung kelancaran tugas pelayanan publik di semua instansi pemerintah. (*)

Kategori :