Dalam Pengelolaaan Belanja Pemerintah Pusat yang Efektif, Efesien dan Akuntabel
Radar Lambar - Awal tahun anggaran 2024 telah di depan mata dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Tahun Anggaran 2024 telah diterima oleh masing-masing satuan kerja secara elektonik. Berkaca dari pelaksanaan belanja pemerintah pusat pada Tahun Anggaran 2023, membawa kita pada beberapa pembelajaran terkait pengelolaan belanja pemerintah pusat yang baik. Masih rendahnya nilai aspek Kualitas Perencanaan Anggaran dalam penilaian Indikator Pelaksanaan Anggaran (IKPA) saat ini merupakan tantangan bagi seluruh satuan kerja lingkup KPPN Liwa. Dibutuhkan semangat dan komitmen dalam upaya peningkatan kualitas perencanaan anggaran Tahun Anggaran 2024. Dalam pengelolaan belanja pemerintah yang baik dimulai dari suatu perencanaan yang baik. Salah satu faktor penyebab utama kurang maksimalnya pengelolaan belanja pemerintah pusat adalah perencanaan belanja yang tidak sinkron dengan eksekusi pelaksanaan belanja. Terkait penyusunan rencana belanja pemerintah pusat terdapat beberapa kata kunci yang perlu menjadi pedoman.
Koordinasi merupakan kata kunci pertama dalam menyusun rencana belanja pemerintah pusat, sebelum belanja pemerintah pusat diajukan pembayarannya maka perlu disusun rencana atas belanja pemerintah pusat. Perencanaan yang baik dimulai dengan adanya koordinasi yang baik pula di antara semua lini dalam suatu satuan kerja, baik dari lini perencanaan, lini pelaksanaan hingga lini pelaporan. Koordinasi merupakan hal yang sangat penting dalam membuat suatu rencana belanja pemerintah. Menyusun rencana sesuai dengan kebutuhan dari semua lini yang ada, mengumpulkan rencana dan mengkoordinasikan rencana tersebut dalam suatu kerangka kerja untuk periode tertentu. Hal ini sudah merupakan suatu keharusan sehingga dana yang ada dalam DIPA tidak lagi dibagi rata untuk dua belas bulan namun disesuaikan dengan kebutuhan dan target yang telah ditetapkan dalam setiap triwulan sebagaimana ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor Per-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga. Dalam menyusun kebutuhan belanja, satuan kerja wajib memperhitungkan terlebih dahulu kebutuhan yang bersifat pokok dan rutin serta belanja yang bersifat mandatori. Penggunaan alat bantu sederhana yang berisi kode rencana, uraian rencana, nilai serta waktu pelaksanaan akan sangat membantu dalam melakukan monitoring atas rencana yang sudah dilakukan sehingga koordinasi antar lini ataupun bagian dapat dilakukan dengan lebih mudah dan transparan. Koordinasi yang dilakukan tidak hanya dengan pihak internal namun juga dengan pihak eksternal dalam hal ini adalah penyedia barang dan jasa. Koordinasi dengan pihak penyedia dilakukan dalam rangka kepastian harga, jumlah barang ataupun kualitas yang dipersyaratkan sehingga penyusuan rencana dapat dilakukan sesuai harga, jumlah dan kualitas yang sesungguhnya. Dengan telah terbitnya DIPA di akhir tahun anggaran, satuan kerja dapat segera melakukan penyusunan rencana atas kebutuhan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan yang tercantum pada DIPA, sehingga pelaksanaan anggaran dapat segera dilaksanakan mulai awal tahun anggaran.
Ketelitian adalah kata kunci kedua dalam menyusun rencana belanja pemerintah pusat. Penyusunan rencana belanja pemerintah pusat oleh pengelola keuangan harus dilakukan secara teliti di dalam menentukan akun belanja agar sesuai dengan kegiatan yang direncanakan, teliti dalam menghitung nilai nominal atas kegiatan yang dilakukan serta output yang dihasilkan atas kegiatan tersebut (value for money). Ketidaktelitian pemilihan akun belanja dalam penyusunan rencana belanja pemerintah pusat dapat terindikasi dari banyaknya revisi DIPA yang dilakukan oleh satuan kerja, dibatalkannya kontrak yang telah didaftarkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) karena terdapat kekeliruan akun belanja, serta koreksi SPM atas akun belanja. Ketelitian dalam melihat sisa pagu belanja dalam penyusunan rencana belanja pemerintah pusat juga merupakan hal yang penting guna menghindari adanya pagu minus yang dapat menyebabkan tidak terselenggaranya suatu kegiatan atau tertolaknya Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan karena pagu tidak cukup. Ketelitian didalam pengelolaan belanja pemerintah pusat selain dapat meminimalkan kemungkinan pengembalian SPM oleh KPPN tetapi juga meminimalkan kesalahan dalam pelaporan keuangan yang memunculkan catatan atas laporan keuangan pada Laporan Keuangan satuan kerja.
Disiplin merupakan kata kunci selanjutnya, Disiplin atas rencana yang telah disusun dan disepakati merupakan faktor penting dalam pengelolaan belanja pemerintah pusat yang baik. Rencana yang telah disusun tercermin pada Halaman III DIPA, agar dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan belanja pemerintah pusat. Kepatuhan atas rencana yang telah disusun tidaklah bersifat mutlak, sesuai peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan belanja dimungkinkan adanya deviasi namun demikian tidak boleh melebihi dari lima persen atas nilai yang telah direncanakan. Disiplin atas rencana belanja tidak hanya terhadap nilai nominal namun juga disiplin terhadap waktu yang telah direncanakan, disiplin terhadap penggunaan akun yang sesuai sehingga output yang telah direncanakan dapat dicapai dengan baik. Ketidakdisiplinan atas rencana dalam pengelolaan belanja pemerintah dapat menurunkan kualitas dari perencanaan. Dengan adanya sikap disiplin atas rencana belanja pemerintah pusat diharapkan kualitas perencanan belanja pemerintah pusat dapat lebih meningkat.
Kualitas perencanaan yang baik dapat terlihat dari tingkat persentase kesesuaian antara rencana dengan realisasi belanja. Upaya peningkatan kualitas atas perencanaan dapat dilakukan dengan melakukan reviu awal atas DIPA, sebagai tahap awal dalam perencanaan belanja dan melakukan reviu secara konsisten sehingga ketika terjadi perubahan dapat segera dilakukan revisi Halaman III DIPA sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam Per-5/PB/2022 meskipun saat ini revisi Halaman III DIPA hanya dapat dilakukan secara triwulanan, diharapkan satuan kerja dapat lebih meningkatkan kualitas perencanaan sehingga meminimalisir revisi yang dilakukan.
Kata kunci terakhir adalah Skala Prioritas. Mengapa skala prioritas ini menjadi hal yang penting? karena setiap kegiatan haruslah disusun dengan melihat tingkat kepentingan dari masing-masing kegiatan dan memperhatikan batas waktu penyelesaian suatu pekerjaan, terdapat kegiatan yang menjadi prioritas nasional dan harus di dahulukan dalam pelaksanaannya. Penyusunan perencanaan belanja pemerintah pusat agar memprioritaskan kegiatan berskala prioritas nasional atau strategis sesuai batas waktu penyelesaian yang telah ditentukan. Penyusunan rencana belanja pemerintah pusat perlu melakukan indentifikasi atas kemungkinan terjadinya permasalahan kegiatan guna mengantisipasi masalah yang akan timbul dan memudahkan dalam mencari solusi sehingga kegiatan yang telah disusun dapat direalisasikan secara baik.
Kualitas perencanaan yang baik tercermin pada nilai Indikator Pelaksanaan Anggaran aspek kualitas perencanaan anggaran, semakin rendah deviasi pada Halaman III DIPA satuan kerja, maka semakin baik nilai dari kualitas perencanaan satuan kerja tersebut. Secara ideal semakin kecilnya deviasi antara perencanaan dengan pelaksanaan menunjukan bahwa semakin banyak pelaksanaan yang sesuai dengan rencana yang dilakukan namun demikian pada pelaksanaanya di lapangan hal ini seringkali diabaikan dengan berbagai alasan.
Dengan adanya perencanaan yang bekualitas diharapkan penyaluran dana APBN melalui satuan kerja di daerah dapat memberikan manfaat yang berkesinambungan serta berperan secara maksimal dalam peningkatan dan pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat.(*)