Radarlambar.bacakoran.co - Kabar mengenai penghentian penanggungan biaya operasi gigi bungsu oleh BPJS Kesehatan pada 17 Januari 2025 sempat ramai dibicarakan di media sosial, khususnya TikTok. Salah satu warganet, @fitria***, mempertanyakan informasi ini dalam unggahannya pada Jumat, 24 Januari 2025.
Namun, apakah benar BPJS Kesehatan kini tidak lagi menanggung operasi gigi bungsu?
Penjelasan BPJS Kesehatan Mengenai Operasi Gigi Bungsu
Menurut penjelasan dari BPJS Kesehatan, tepatnya oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat, Rizzky Anugerah, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih dapat menjalani operasi gigi bungsu jika terdapat indikasi medis yang jelas dari dokter yang memeriksa.
Kata dia, biasanya gigi bungsu akan tumbuh antara usia 17 hingga 25 tahun. Jika selama rentang usia tersebut ada peserta yang membutuhkan operasi gigi bungsu, tindakan tersebut tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan asalkan sesuai dengan prosedur medis yang diperlukan.
Jenis Pelayanan Gigi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung operasi gigi bungsu, tetapi juga berbagai layanan gigi lainnya, selama ada indikasi medis yang sesuai. Layanan yang ditanggung meliputi pemeriksaan, pengobatan, serta penggunaan alat bantu kesehatan gigi seperti protesa gigi, sesuai kebutuhan medis peserta.
Layanan gigi yang dapat diakses peserta di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti dokter gigi antara lain:
• Pemeriksaan dan pengobatan gigi
• Konsultasi medis
• Premedikasi
• Penanganan kegawatdaruratan oro-dental
• Pencabutan gigi sulung atau permanen tanpa komplikasi
• Pengobatan pasca ekstraksi gigi
• Tumpatan gigi