Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Hingga Pertengahan 2026

Kantor BPJS Ketenaga Kerjaan. Foto Net--

RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan hingga setidaknya pertengahan tahun 2026. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional yang dinilai masih belum sepenuhnya stabil.

Meski Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II tahun 2025 mencapai 5,12 persen, pemerintah menilai capaian tersebut belum cukup kuat untuk menjadi dasar penyesuaian tarif iuran. Karena itu, kebijakan penahanan kenaikan iuran dinilai sebagai langkah menjaga keseimbangan antara keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan kemampuan bayar masyarakat.

Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Adapun rinciannya, yakni Kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan, Kelas II Rp100 ribu, dan Kelas III Rp42 ribu dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 per peserta.

Sementara itu, dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2026, pemerintah telah menyiapkan skema kenaikan iuran secara bertahap mulai tahun 2026. Penyesuaian tersebut nantinya akan mempertimbangkan daya beli masyarakat, kondisi fiskal pemerintah, serta kebutuhan menjaga keberlanjutan dana JKN.

Langkah bertahap ini diharapkan dapat meminimalisir gejolak sosial dan memastikan keberlangsungan layanan kesehatan nasional. Pemerintah juga menyoroti sejumlah tantangan dalam pengelolaan Program JKN, seperti masih tingginya jumlah peserta nonaktif, tunggakan iuran, dan potensi peningkatan angka pengangguran akibat PHK massal yang dapat mengurangi jumlah peserta aktif.

Di sisi lain, efektivitas penerimaan iuran dan tingkat kepatuhan peserta menjadi perhatian penting untuk menjaga stabilitas arus kas BPJS Kesehatan. Dengan kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan, kebijakan penundaan kenaikan iuran dinilai sebagai langkah realistis demi menjaga keseimbangan sistem kesehatan nasional dan daya tahan ekonomi masyarakat. (*/rinto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan