Radarlambar.Bacakoran.co - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak mengalami sengketa serta yang telah mendapatkan putusan sela (dismissal) dari Mahkamah Konstitusi (MK) akan tetap dilaksanakan di Jakarta. Menurut Tito, Jakarta masih secara resmi berstatus sebagai ibu kota negara hingga ada peraturan presiden yang mengatur perpindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Mendagri Tito Karnavian, dalam konferensi Pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jum’at 31 Januari 2025 kemarin mengatakan, kini, ibu kota negara masih tetap di Jakarta. Sesuai dengan Undang-Undang IKN, status IKN sebagai ibu kota negara baru akan berlaku secara operasional setelah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Tito menjelaskan bahwa meskipun IKN Nusantara telah ditetapkan sebagai ibu kota negara, secara fungsional Jakarta masih menjalankan perannya sebagai pusat pemerintahan. Ia menegaskan bahwa selama belum ada Perpres yang mengatur pemindahan operasional ke IKN, maka Jakarta tetap menjadi ibu kota negara dengan status baru sebagai Daerah Khusus Jakarta.
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Mundur
Mendagri juga mengungkapkan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK mengalami perubahan dari jadwal semula. Pelantikan tersebut akan digabung dengan kepala daerah yang menerima putusan sela dari MK agar prosesnya lebih efisien.
Dijelaskannya, pelantikan yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 dibatalkan karena akan digabung dengan kepala daerah yang mendapatkan putusan dismissal dari MK. pihaknya akan mempercepat pelantikan secara lebih besar dalam waktu dekat.
Tito belum memberikan kepastian mengenai tanggal pelantikan yang baru, tetapi memastikan bahwa pemerintah akan mengadakan rapat bersama Komisi II DPR pada Senin 3 Februari 2025 mendatang untuk membahas hal tersebut lebih lanjut.
Sebagai informasi, awalnya pelantikan kepala daerah dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025. Sementara itu, MK telah memajukan jadwal pembacaan putusan dismissal dari yang semula dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025 menjadi 4-5 Februari 2025. Dengan adanya perubahan jadwal ini, pemerintah berupaya menyesuaikan proses pelantikan agar berjalan lebih efektif dan efisien.(*)