Radarlambar.Bacakoran.co - Pemerintah Indonesia tengah memproses ekstradisi buronan kasus korupsi, Paulus Tannos, dari Singapura. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa proses ini berjalan sesuai prosedur dan merupakan implementasi pertama dari perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
Menteri Hukum, Supratman di Kompleks MPR/DPR/DPD, Jakarta, Sabtu 1 Februari 2025 kemarin mengatakan, tidak ada kendala dalam prosesnya, hanya soal waktu karena ada prosedur dan mekanisme yang harus dipatuhi. Apalagi, hal itu adalah kali pertamanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura dilaksanakan.
Supratman juga memastikan bahwa kelengkapan dokumen ekstradisi sedang dipersiapkan dan tidak ada hambatan berarti dalam proses administrasi. Ia meminta masyarakat bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut.
Dijelaskannua di Kementerian Hukum telah menyiapkan seluruh administrasi dan permohonan ekstradisi. Kejaksaan, KPK, serta Kepolisian juga terus berkoordinasi dalam pelaksanaan proses tersebut.
Menurut Supratman, dokumen ekstradisi Paulus Tannos ditargetkan rampung pada pekan depan, dengan batas akhir pelengkapan dokumen pada 3 Maret 2025 mendatang.
Ditambahkannya, dirinya optimis pekan depan dokumen bisa diselesaikan dan segera diserahkan ke otoritas Singapura.
Di sisi lain, Paulus Tannos diketahui telah mengajukan gugatan terhadap penangkapannya di pengadilan Singapura. Hal ini menambah tantangan dalam proses ekstradisi yang sedang berlangsung.
Ditambahkannya, kiini, ada gugatan dari yang bersangkutan untuk menguji keabsahan penangkapannya. Sebagai pihak yang meminta ekstradisi, pihaknya harus memberikan keterangan kepada pengadilan di Singapura.
Ia memastikan bahwa tim hukum Indonesia sedang menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk menghadapi gugatan tersebut, guna memperlancar proses ekstradisi sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ekstradisi ini menjadi ujian pertama bagi efektivitas perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang baru diterapkan. Pemerintah berharap kerja sama hukum ini dapat semakin memperkuat upaya pemberantasan korupsi lintas negara.(*)