Kemenperin Respon Rencana WFA dan Pemangkasan Anggaran

Senin 03 Feb 2025 - 14:52 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyiapkan langkah-langkah untuk menyesuaikan pengeluaran anggaran, menyusul Instruksi Presiden Prabowo Subianto Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara. 

Beberapa kebijakan baru akan diterapkan untuk mendukung penghematan, termasuk penyesuaian cara kerja di kantor.

Dari informasi yang beredar, Kemenperin berencana memberlakukan kebijakan work from anywhere (WFA) yang dimulai pada Senin. 

Kebijakan ini membatasi kehadiran pegawai di kantor hanya 25 persen dari jumlah pegawai yang ada, meskipun pimpinan eselon 2 tetap diwajibkan bekerja di kantor.

Waktu kerja di kantor juga akan diperketat, dengan jam operasional dimulai pukul 07.30 dan berakhir pada pukul 16.00. 

Setelah jam tersebut, kantor akan ditutup, dan pegawai yang ingin melanjutkan pekerjaan bisa menggunakan ruang kerja yang disediakan di lantai 1.

Dengan langkah pemangkasan anggaran ini, dana operasional Kemenperin diperkirakan hanya tersisa sekitar Rp 143 miliar. 

Anggaran yang terbatas ini terutama akan digunakan untuk biaya listrik, sedangkan penggunaan kertas hanya diperuntukkan untuk keperluan surat keluar. 

Berbagai biaya perjalanan dinas, baik dalam negeri maupun luar negeri, serta kegiatan business matching, akan dihentikan.

Reni Yanita, Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kemenperin, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu panduan lebih lanjut dari Sekretaris Jenderal Kemenperin mengenai penerapan aturan ini.

"Fokus kami adalah menghemat biaya, termasuk untuk listrik dan perlengkapan kantor, mengingat anggaran yang sangat terbatas," kata Reni.

Meski demikian, Reni memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mengikuti semua rincian yang beredar. 

"Beberapa kegiatan akan tetap berjalan, namun dengan penyesuaian, seperti mengalihkan rapat tatap muka ke platform online seperti Zoom," jelasnya.

Salah seorang pegawai Kemenperin juga mengonfirmasi bahwa kabar terkait kebijakan ini sempat beredar di grup internal kantor, namun mereka belum mendapatkan kejelasan lebih lanjut terkait pelaksanaannya.

Instruksi Presiden tentang Efisiensi Belanja, yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025, meminta kementerian dan lembaga untuk memotong belanja yang dinilai kurang mendukung pemulihan ekonomi. 

Kategori :