Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Sela Sengketa Pilkada Serentak 2024

Selasa 04 Feb 2025 - 08:30 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co  – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa 4 Feberuari 2025, menggelar sidang pembacaan putusan sela atau dismissal terkait sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Putusan ini menjadi penentu apakah gugatan yang diajukan oleh peserta pilkada akan berlanjut ke tahap pembuktian atau langsung ditolak.

Sidang putusan sela berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Ketua MK Suhartoyo sebelumnya telah menyampaikan bahwa putusan sela akan dibacakan pada 4 dan 5 Februari 2025.

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang sebelumnya di Gedung MK, Jakarta Pusat, menyampaikan bahwa sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan kelanjutan perkara tersebut. Apakah akan berlanjut ke tahap pembuktian atau diputus dengan dismissal pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025. 

Selain hari ini, MK juga akan melanjutkan pembacaan putusan sela untuk gugatan lainnya besok. Namun, waktu pastinya masih menunggu pengumuman resmi dari MK.

Percepatan Pembacaan Putusan Sela

Pembacaan putusan sela kali ini dilakukan lebih cepat dari jadwal semula yang tercantum dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025. Berdasarkan aturan tersebut, jadwal resmi pembacaan putusan sela seharusnya berlangsung pada 11-13 Februari 2025. Namun, MK memutuskan untuk mempercepat proses ini guna mempercepat kepastian hukum bagi para pihak yang mengajukan gugatan.

MK Batasi Jumlah Saksi dalam Sidang Sengketa Pilkada

Dalam sidang perselisihan hasil Pilkada 2024, MK juga menetapkan batasan jumlah saksi yang dapat diajukan oleh para pihak. Untuk sengketa pemilihan gubernur (Pilgub), masing-masing pihak hanya diperbolehkan menghadirkan maksimal enam saksi. Sementara itu, dalam sengketa pemilihan bupati dan wali kota (Pilbup/Pilwalkot), jumlah saksi yang diperbolehkan maksimal empat orang.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan hal ini dalam sidang panel yang digelar pada Kamis (23/1/2025) di Gedung MK, Jakarta Pusat. Ia menegaskan bahwa MK akan memberikan surat panggilan bagi perkara yang dinyatakan lolos ke tahap pembuktian.

Suhartoyo juga menjelaskan, jika dalam putusan dismissal ada perkara yang masuk ke tahap pembuktian, maka untuk sengketa hasil Pilgub, ahli dan saksi yang diajukan maksimal enam orang. Sedangkan untuk Pilbup atau Pilwalkot, maksimal empat orang.

Lebih lanjut, Suhartoyo menjelaskan bahwa pihak penggugat diberikan fleksibilitas dalam menghadirkan saksi dan ahli. Mereka dapat memilih untuk menghadirkan saksi saja, ahli saja, atau kombinasi keduanya, asalkan jumlahnya tidak melebihi batas yang ditentukan.

Ditambahkannua, jumlah itu dapat dikombinasikan antara saksi dan ahli, asalkan tidak melebihi batas maksimal, yakni enam untuk provinsi dan empat untuk kabupaten/kota.

Keputusan ini diharapkan dapat mempercepat jalannya sidang sengketa Pilkada 2024, sehingga proses hukum bisa berjalan lebih efisien dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.(*)

Kategori :