KPK Sita 11 Mobil dan Valas dari Rumah Japto Soerjosoemarno dalam Kasus TPPU Rita Widyasari

Kamis 06 Feb 2025 - 09:34 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita belasan mobil dari kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, terkait penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2025, di rumah Japto yang berlokasi di Jalan Benda Ujung Nomor RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

 

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu 5 Februari 2025 kemarin membenarkan ada kegiatan penggeledahan terkait perkara tersangka RW (Rita Widyasari) di rumah JS (Japto Soerjosoemarno). 

 

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita 11 unit kendaraan bermotor roda empat, uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas), dokumen penting, serta barang bukti elektronik. Namun, hingga saat ini, KPK belum merinci keterkaitan Japto dengan kasus korupsi yang menjerat Rita Widyasari, termasuk kepemilikan sah atas kendaraan yang disita.

 

Rita Widyasari sendiri telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 2018 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama Lima tahun karena Rita terbukti telah menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.

 

Selain itu, pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita juga menerima aliran dana dari pengusaha tambang batu bara, dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat. Rita diketahui memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.

 

KPK saat ini masih mendalami hasil penyitaan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan pencucian uang yang melibatkan berbagai pihak dalam kasus ini.(*)

Kategori :