Pedagang Satwa Liar di Denpasar Dihukum, Kasus Pertama di Indonesia

monyet ekor panjang (Macaca fascicularis)--

 

RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar di Bali mencatat sejarah baru. Seorang pedagang berinisial S dijatuhi hukuman tujuh hari kurungan dan denda Rp500 ribu setelah terbukti memperdagangkan monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di Pasar Burung Satria, Denpasar.

Kasus ini menjadi yang pertama di Bali, bahkan di Indonesia, yang menjerat pelaku perdagangan satwa liar dengan dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Perkara ini terungkap setelah Jaringan Satwa Indonesia dan Yayasan Sintesia Animalia Indonesia melaporkan praktik ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum. Laporan mereka mendapat dukungan dari BKSDA Bali dan Satpol PP Denpasar.

Kasus bermula dari laporan seorang turis asing yang menemukan bayi monyet dalam kondisi kritis di Pasar Burung Satria. Satwa itu kini menjalani perawatan intensif di pusat rehabilitasi Umah Lumba yang berada di bawah naungan Jaringan Satwa Indonesia.

Selama beberapa tahun terakhir, upaya pencegahan telah dilakukan melalui pemasangan plang larangan perdagangan primata dan sosialisasi kepada pedagang. Namun, karena pelaku mengulangi tindakannya, langkah hukum akhirnya diambil untuk memberikan efek jera.

Menurut hasil penyelidikan Satpol PP Bali, tindakan pelaku termasuk kategori penyiksaan terhadap satwa sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 42 ayat (1–2) Perda Bali No. 5/2023, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda Rp50 juta.

Spesies monyet ekor panjang yang menjadi objek perdagangan kini berstatus terancam punah menurut daftar merah IUCN. Maraknya perburuan dan perdagangan ilegal telah mempercepat penurunan populasi dan mengganggu keseimbangan ekosistem di Bali serta wilayah sekitarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan