RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menyatakan bahwa dari 310 perkara sengketa Pilkada, hanya sebagian kecil yang akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Sebanyak 40 perkara diputuskan untuk melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut, sementara sisanya dihentikan.
Dalam keputusan tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan bahwa hanya sekitar 12,9% dari keseluruhan sengketa Pilkada yang akan berlanjut ke tahap pembuktian, setelah melalui enam sesi sidang pengucapan putusan dismissal pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025.
Berikut adalah daftar 40 kepala daerah yang tidak akan dilantik pada 20 Februari 2025 akibat proses sengketa yang sedang berlangsung:
1. Bupati Tasikmalaya
2. Bupati Magetan
3. Bupati Pesawaran
4. Bupati Mimika
5. Walikota Banjarbaru
6. Bupati Aceh Timur
7. Gubernur Bangka Belitung
8. Bupati Bangka Barat
9. Bupati Pasaman
10. Bupati Lamandau
11. Walikota Palopo