Radarlambar.bacakoran.co - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung akhirnya menahan Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB), tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sebelumnya, ASB sempat menjadi buron setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Januari 2025.
ASB, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM), memiliki peran utama dalam kasus ini. Ia mengajukan permohonan impor gula kristal mentah (raw sugar) sebanyak 110 ribu ton ke Kemendag. Impor tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih untuk dijual ke pasar. Namun, proses persetujuan impor yang dilakukan ASB dan pihak terkait tidak melalui prosedur yang semestinya.
Persetujuan impor diberikan oleh Menteri Perdagangan saat itu, Thomas Trikasih Lembong (TTL), tanpa melalui pembahasan di rapat koordinasi terbatas (rakortas) Kementerian Koordinator Perekonomian. Seharusnya, persetujuan impor harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, tetapi dalam kasus ini, rekomendasi tersebut tidak pernah diberikan. Akibatnya, impor gula ini dianggap melanggar prosedur dan berpotensi merugikan negara.
Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan menjalani perawatan medis, ASB akhirnya ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Adhyaksa Ceger sebelum dinyatakan layak untuk ditahan. Saat ini, ASB ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain ASB, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka lain dalam kasus ini, yang terdiri dari para pejabat tinggi perusahaan swasta. Mereka antara lain Direktur Utama PT AP berinisial TWN, Presiden Direktur PT AF berinisial WN, Direktur Utama PT MSI berinisial IS, serta beberapa pejabat dari perusahaan lain yang juga diduga terlibat dalam skema korupsi ini.
Nama besar dalam kasus ini adalah eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga berperan dalam memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Kasus ini merupakan bagian dari skandal korupsi impor gula yang terjadi dalam periode 2015-2016. Kejaksaan Agung menyatakan telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat para tersangka yang terlibat. Dengan penahanan ASB dan penyelidikan lebih lanjut terhadap Tom Lembong, Kejaksaan Agung berupaya mengungkap seluruh jaringan korupsi dalam kasus ini demi menegakkan hukum dan keadilan. (*)