Eks Pegawai Kominfo Zulkarnaen Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Judi Online

Salah satu terdakwa kasus situs judi online (judol) pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika Zulkarnaen Apriliantony divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/9).--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Zulkarnaen Apriliantony, terkait kasus situs judi online (judol), Selasa (2/9/2025).
Hakim Parulian Manik menyatakan Zulkarnaen terbukti bersalah dalam perkara tersebut. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkarnaen Apriliantony dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar, subsider satu bulan kurungan,” kata Hakim Parulian di ruang sidang.
Selain Zulkarnaen, majelis hakim juga memutus terdakwa lain dalam kasus serupa. Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus masing-masing divonis lima tahun enam bulan penjara serta denda Rp500 juta, subsider satu bulan kurungan.
Kemudian, mantan pegawai Kominfo lainnya, Denden Imadudin Soleh, divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika tidak membayar denda, maka diganti kurungan satu bulan.
Vonis juga dijatuhkan kepada Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, dan Fakhri Dzulfiqar dengan hukuman lima tahun delapan bulan penjara serta denda Rp500 juta, subsider satu bulan kurungan.
Tak berhenti di situ, Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing dijatuhi hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp250 juta. Sementara itu, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana masing-masing mendapat vonis empat tahun delapan bulan penjara dan denda Rp250 juta.
Dalam sidang berbeda, terdakwa Darmawati yang juga terjerat kasus judi online Kominfo dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Putusan majelis hakim ini menambah daftar panjang mantan pegawai Kominfo yang terjerat kasus judi online.(*)