Berdasarkan dalil-dalil di atas, mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum mengkonsumsi daging tokek adalah haram atau minimal makruh karena beberapa alasan:
- Hadits Nabi yang menunjukkan bahwa tokek adalah hewan yang dianjurkan untuk dibunuh.
- Tokek termasuk hewan yang menjijikkan (khaba’its).
- Tidak ada dalil yang secara tegas membolehkan konsumsi tokek dalam Islam.
- Jika masih ada keraguan, kaidah fiqih menyatakan: Tinggalkanlah perkara yang meragukan mu terhadap perkara yang akan meragukan mu, (HR. Tirmidzi No. 2518).
Bagi umat Islam yang ingin berhati-hati dalam menjaga kehalalan makanan, sebaiknya menghindari konsumsi daging tokek, karena mayoritas ulama lebih cenderung mengharamkannya.(*)
Kategori :