BALIKBUKIT - Sebanyak 10 Partai Poltik (Parpol) di Kabupaten Lampung Barat penerima bantuan keuangan dari Pemkab Lampung Barat akhirnya telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan Parpol kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lampung Barat.
“Sudah semua Parpol penerima bantuan keuangan menyampaikan LPJ penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan Parpol Tahun 2023,” ungkap Kepala Bakesbangpol Burlianto Eka Putra, S.H, Selasa 2 Januari 2023
Dijelaskannya, sesuai dengan surat Kementerian Dalam Negeri (mendagri) Nomor900.1.10/e-1/Polpum perihal percepatan pelaporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Parpol yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2023 tertanggal 19 Desember 2023 yaitu memperhatikan ketentuan Pasal 34A ayat (1) sampai ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, bahwa Partai Politik wajib untuk melaporkan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber pada APBD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selanjutnya dalam rangka optimalisasi penggunaannya, diharapkan bantuan keuangan Tahun Anggaran 2024 dapat lebih awal diterima dan digunakan oleh Partai Politik untuk peningkatan pelaksanaan pendidikan politik.
Sehubungan dengan hal tersebut, Gubernur dan Bupati/Wali Kota diminta untuk mengkoordinasikan Partai Politik penerima hibah bantuan keuangan yang bersumber dari APBD pada Tahun Anggaran 2023 untuk melakukan percepatan penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan kepada BPK sebagai dasar penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi syarat pengajuan bantuan keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2024.
Secara paralel meminta Partai Politik penerima hibah bantuan keuangan yang bersumber dari APBD untuk mempersiapkan pengajuan bantuan keuangan Partai Politik tahun 2024 yang diharapkan dapat disampaikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota sesuai dengan tingkatannya masing-masing pada akhir bulan Januari 2024. Serta Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota agar melakukan percepatan penyaluran/pencairan bantuan keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2024 yang diharapkan dapat dicairkan pada Triwulan I Tahun 2024.
Selanjutnya Pemerintah Provinsi mengoordinasikan pelaporan pelaksanaan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum. “Untuk Lampung Barat sudah semua Parpol penerima bantuan keuangan menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan saat ini kita tinggal menunggu LHP dari BPK sebagai syarat untuk pengajuan bantuan keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2024,” tegas Burlianto.
Sekadar diketahui, 10 Parpol penerima bantuan keuangan tahun 2023 di Lampung Barat yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) Rp25.286.976, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp206.278.826, Partai Demokrat Rp95.744.090, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp103.406.810, serta Partai Golkar Rp78.339.339.
Kemudian, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Rp17.269.057, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp38.145.978, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp36.605.452, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Rp32.766.110, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp37.411.634. (lusiana)