Polemik Tukin dan Potongan Anggaran Riset Kemendikbudristek

Kamis 13 Feb 2025 - 15:24 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sedang mempertimbangkan pengurangan anggaran riset di tahun 2025. 

Hal ini menyusul kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pada beberapa kementerian dan lembaga, termasuk Kemendikbudristek.

Meskipun demikian, pihak Kemendikbudristek masih dalam tahap evaluasi untuk memastikan agar program-program yang telah dijadwalkan untuk tahun 2025 tetap dapat berjalan meskipun dengan anggaran yang terbatas.

 

Pemangkasan Anggaran Kemendikbudristek di Tahun 2025

Pagu anggaran Kemendikbudristek yang semula sebesar Rp 57,6 triliun untuk tahun 2025 telah dipotong sekitar Rp 22,5 triliun atau setara dengan 39 persen.

Togar Mangihut Simatupang, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, menjelaskan bahwa efisiensi anggaran ini merupakan hasil dari kebijakan Kementerian Keuangan untuk menyesuaikan belanja negara.

Setelah dikurangi dengan belanja pegawai dan tunjangan kinerja (tukin), jumlah dana yang tersisa untuk program-program di tahun 2025 adalah sekitar Rp 7,5 triliun. 

Keputusan ini tentu berimbas pada beberapa sektor, termasuk riset yang menjadi salah satu perhatian utama.

 

Dampak Pengurangan Dana Riset

Di tengah pemangkasan anggaran, pihak Kemendikbudristek mengungkapkan upaya untuk mengurangi dampak negatif terhadap dana riset. 

Fauzan Adziman, Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Kemendikbudristek, mengatakan bahwa meski anggaran riset dalam APBN tergolong kecil, pihaknya masih berusaha untuk merasionalisasi potongan tersebut agar sektor riset tidak terpengaruh terlalu banyak.

Berdasarkan aturan yang berlaku, dana riset seharusnya mencakup sekitar 30 persen dari Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN), yang diberikan untuk mendukung kegiatan operasional dan penelitian di perguruan tinggi negeri. 

Meskipun anggaran riset Kemendikbudristek hanya sekitar Rp 1,2 triliun, kementerian tetap berusaha memaksimalkan penggunaan dana ini, meskipun harus mengalami efisiensi anggaran yang signifikan. (*)

Kategori :