Presiden Prabowo Tetapkan Tunjangan Kinerja Baru untuk ASN di Tiga Kementerian

tunjangan kinerja (Tukin)-----

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan aturan baru terkait tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di tiga kementerian. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani pada 27 Maret 2025.

 

Tiga kementerian yang dimaksud adalah:

1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)

2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek)

3. Kementerian Kebudayaan (Kemenbud)

 

Tiga Perpres Terkait Tunjangan Kinerja

Berikut daftar Perpres yang menjadi dasar hukum pemberian tukin:

• Perpres Nomor 18 Tahun 2025 – Mengatur tukin bagi pegawai di Kemendikdasmen

• Perpres Nomor 19 Tahun 2025 – Mengatur tukin untuk pegawai di Kemendiktisaintek

• Perpres Nomor 20 Tahun 2025 – Mengatur tukin bagi pegawai di Kemenbud

Dalam ketentuan tersebut, besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan, dari level 1 (terendah) hingga 17 (tertinggi).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan