Radarlambar.bacakoran.co- Isu mengenai influencer kripto yang sering kali dianggap merugikan masyarakat melalui penipuan disinggung dalam rapat antara Komisi XI DPR dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (13/2/2025).
Komisi XI DPR menilai bahwa OJK perlu memperkuat perlindungan bagi pemilik aset kripto dari influencer yang tidak bertanggung jawab, yang sering memasarkan produk kripto tanpa sertifikasi yang jelas.
Anggota Komisi XI dari Partai Golongan Karya (Golkar),Puteri Anetta Komarudin, menyoroti pentingnya literasi kripto yang merata hingga ke pelosok daerah.
Ia menjelaskan bahwa banyak investor yang terjebak penipuan karena kurangnya pemahaman dan tidak tahu harus melapor ke mana.
Pihaknya menekankan bahwa literasi tentang aset kripto dan mekanisme pengaduan kepada OJK harus terus diperkuat.
Pernyataan tersebut juga mendapat dukungan dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tommy Kurniawan. Ia menekankan bahwa mayoritas pemilik kripto di Indonesia adalah generasi muda, yang seringkali terpengaruh oleh tren FOMO (Fear of Missing Out) sehingga berisiko mengalami kerugian.
Menurutnya, OJK harus membuat regulasi yang melindungi investor muda, yang memiliki rasa penasaran tinggi terhadap konten-konten video kripto yang dapat memicu lonjakan investasi.
Menanggapi hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa OJK telah menjadikan edukasi dan literasi kripto sebagai fokus utama mereka.
OJK berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat dan calon konsumen tentang instrumen baru ini agar mereka lebih memahami risiko dan cara melindungi investasi mereka.
Penyelenggaraan edukasi tentang kripto, menurut Hasan Fawzi, sudah dilakukan jauh sebelum OJK secara resmi mengambil alih pengawasan sektor ini, dan upaya ini akan terus diperluas agar masyarakat lebih bijak dalam berinvestasi di aset kripto.(*)