Paula Verhoeven Ajukan 42 Bukti di Sidang Perceraian dengan Baim Wong

Kamis 13 Feb 2025 - 16:08 WIB
Reporter : Adi Pabara
Editor : Budi Setiawan

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Sidang perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali dilanjutkan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Februari 2025. 

Agenda sidang kali ini adalah penyampaian bukti oleh pihak Paula, yang mengajukan 42 bukti berupa dokumen dan bukti elektronik.

Ainul Yaqin, kuasa hukum Paula, menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan meliputi surat-surat serta bukti elektronik, namun ia menegaskan bahwa sidang tersebut tertutup untuk umum, sehingga ia tidak bisa merinci isi bukti yang diajukan.

Karena persidangan bersifat tertutup, kami tidak dapat mengungkapkan detailnya. Namun, kami menyampaikan sekitar 42 bukti, termasuk bukti elektronik, jelas Ainul.

Sementara itu, Fahmi Bachmid, kuasa hukum Baim Wong, memberikan tanggapan mengenai bukti yang diajukan. 

Ia menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memverifikasi bukti-bukti tersebut, mengingat bukti yang diserahkan hanya berupa fotokopi.

“Untuk memastikan keaslian bukti, kami membutuhkan bukti pembanding. Dalam hal ini, bukti asli harus dapat dicocokkan dengan yang diajukan,” kata Fahmi.

Karena sebagian bukti berupa percakapan WhatsApp, hakim meminta agar ponsel dibawa ke pengadilan untuk mencocokkan bukti asli dengan yang telah diserahkan. 

Fahmi menambahkan bahwa bukti yang diterima selama ini hanya fotokopi yang telah diberi meterai dan disegel di kantor pos.

Meski persidangan berlangsung, baik Baim Wong maupun Paula Verhoeven tidak hadir. 

Ainul mengungkapkan bahwa ketidakhadiran Paula disebabkan oleh kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. 

“Paula tidak hadir karena ada keperluan lain yang mendesak,” ujar Ainul.(*)

Kategori :