RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 saat ini telah memasuki tahap kedua.
Pada tahap ini, peserta yang lolos termasuk tenaga honorer non-ASN serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar untuk posisi guru di berbagai instansi daerah.
Bagi lulusan SMA/SMK yang tertarik untuk menjadi PPPK, berikut rincian gaji dan tunjangan yang bisa diperoleh berdasarkan peraturan terbaru.
1. Gaji PPPK 2025 untuk Lulusan SMA/SMK
Lulusan SMA/SMK umumnya masuk dalam golongan V, dengan rentang gaji sebagai berikut:
- Gaji Terendah: Rp2.511.500
- Gaji Tertinggi: Rp4.189.900
Besaran gaji ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti masa kerja, jabatan, serta instansi pemerintah tempat bertugas.
2. Jenis Tunjangan yang Diterima PPPK
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan yang besarannya bervariasi sesuai dengan jabatan dan kebijakan instansi masing-masing. Berikut beberapa tunjangan yang dapat diterima:
- Tunjangan Jabatan Struktural – Diberikan kepada PPPK yang menempati posisi dalam struktur organisasi pemerintahan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional – Diberikan bagi PPPK yang bekerja sesuai bidang keahliannya.
- Tunjangan Tambahan – Disesuaikan dengan kebijakan instansi tempat PPPK bertugas.