Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK 2025 bagi Lulusan SMA

Senin 17 Feb 2025 - 16:54 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

 

3. Masa Kontrak dan Hak PPPK

Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK dikontrak selama lima tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan kebutuhan instansi terkait.

Dari segi hak dan kewajiban, PPPK memiliki status yang hampir sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), kecuali dalam hal pengangkatan, pemberhentian, serta hak pensiun.

Menjadi PPPK bisa menjadi pilihan karier yang menjanjikan bagi lulusan SMA/SMK. Dengan gaji yang kompetitif serta berbagai tunjangan yang menarik, profesi ini menawarkan kesempatan bekerja di sektor pemerintahan dengan stabilitas yang baik. (*)

Kategori :