KPK Tegaskan Praperadilan Hasto Kristiyanto Tidak Menghambat Pemeriksaan

Senin 17 Feb 2025 - 17:54 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan ketidakhadiran Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin 17 Februari 2025 terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa seharusnya Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai bagian dari kewajiban seorang warga negara yang baik. bahkan, menurut Tanak, sebagai warga negara yang baik, Hasto seharusnya datang untuk memenuhi panggilan penyidik.

Tanak juga menekankan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menunda proses pemeriksaan. Menurutnya, praperadilan dan pemeriksaan adalah dua proses hukum yang terpisah. Sebab, berdasarkan ketentuan hukum, praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan kecuali ada keputusan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara ditunda sampai ada putusan tetap.

Pada pagi hari yang sama, tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengonfirmasi bahwa mereka telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK. Bahkan, tegas Ronny pihaknya dari tim hukum Hasto Kristiyanto pada pukul 08.30 WIB telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan di gedung KPK.

Sebelumnya, pada Kamis 13 Februari 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Djuyamto menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto. Dengan keputusan tersebut, status Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap PAW dan dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dinyatakan sah secara hukum.

Meski permohonan praperadilan ditolak, Hasto kembali mengajukan permohonan praperadilan dan meminta agar proses pemeriksaannya sebagai tersangka ditunda. KPK, dalam hal ini, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang ada.(*)

Kategori :