Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan Ulang untuk Tantang Status Tersangka yang Ditetapkan KPK

Sidang praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.//Foto:dok/net--

Radarlambar.Bacakoran.co - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali mengajukan permohonan praperadilan setelah permohonan sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Upaya hukum ini diajukan untuk menantang status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan.


Praperadilan Ulang Diajukan Setelah Penolakan Sebelumnya
Tim kuasa hukum Hasto, yang dipimpin oleh Ronny Talapessy, mengonfirmasi bahwa permohonan praperadilan ulang diajukan pada hari Jumat, 16 Februari 2025, setelah putusan sebelumnya yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima pada Kamis, 15 Februari 2025.


Ronny mengungkapkan bahwa pihaknya, Jumat lalu telah mengajukan praperadilan ulang setelah sebelumnya tidak diterima dalam putusan Kamis sehari sebelumnya.


Pada putusan praperadilan sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel memutuskan bahwa permohonan yang diajukan Hasto harus dipisah menjadi dua gugatan terpisah: satu untuk dugaan suap dan satu lagi untuk dugaan perintangan penyidikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, tim hukum Hasto memutuskan untuk mengajukan praperadilan dengan format yang lebih sesuai dan terpisah.


Ditambahkan Ronny, pihaknya berpendapat bahwa seharusnya ada dua permohonan praperadilan yang diajukan secara terpisah tidak digabung dalam satu gugatan. Dengan cara itu pihaknya berharap pengadilan dapat memeriksa pokok perkara yang diajukan pihaknya secara menyeluruh.


KPK Menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Hasto Kristiyanto, bersama dengan Donny Tri Istiqomah (DTI), ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat mantan calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.


KPK menduga bahwa Hasto Kristiyanto terlibat dalam pemberian suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, pada Desember 2019. Suap tersebut diduga dimaksudkan agar Harun Masiku dapat dilantik sebagai anggota DPR periode 2019-2024, menggantikan caleg yang meninggal dunia.


Selain dugaan suap, Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku. KPK menuding Hasto melakukan beberapa tindakan yang menghambat jalannya proses penyidikan yang sedang berlangsung.


Awal Kasus yang Melibatkan Harun Masiku
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Desember 2019, yang melibatkan Harun Masiku serta beberapa pihak lainnya terkait dengan dugaan suap PAW anggota DPR. Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.


Upaya Praperadilan sebagai Bentuk Perlawanan Hasto
Menanggapi penetapan status tersangka tersebut, Hasto Kristiyanto memilih untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan. Tujuan dari langkah ini adalah untuk menantang dasar penetapan tersangka oleh KPK yang dinilai tidak sah menurut tim hukum Hasto. Meskipun praperadilan pertama ditolak oleh pengadilan, Hasto tetap melanjutkan upaya hukum ini dengan mengajukan praperadilan ulang.


Langkah praperadilan ulang ini tentu menjadi perhatian publik, mengingat Hasto adalah pejabat tinggi PDIP yang juga memiliki posisi strategis dalam partai politik. Perkembangan kasus ini akan terus diawasi oleh masyarakat, mengingat dampaknya terhadap politik Indonesia dan potensi implikasi hukum yang lebih luas.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan