Dewi Soekarno Lepas Status WNI dan Dirikan Partai di Jepang untuk Perlindungan Hewan

Selasa 18 Feb 2025 - 12:39 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Dewi Soekarno, yang dikenal luas sebagai istri keenam Presiden Soekarno, membuat keputusan besar dengan melepaskan status Warga Negara Indonesia (WNI) dan kembali memperoleh kewarganegaraan Jepang. Keputusan ini diambil di tengah fenomena “Kabur Aja Dulu,” yang menggambarkan migrasi sejumlah individu dari Indonesia ke luar negeri. Selain itu, Dewi Soekarno juga melangkah lebih jauh dengan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Jepang dalam pemilu yang akan datang.

Pada usia 85 tahun, Dewi Soekarno—yang kini dikenal dengan nama Naoko Neomoto di Jepang—mengumumkan pendirian sebuah partai politik baru, Partai 12 Heiwa To. Partai ini dibentuk untuk mendukung ambisinya dalam dunia politik Jepang dan mendapatkan kursi di parlemen negeri Sakura. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Tokyo pada Rabu (12/2/2025), Dewi memaparkan visi partainya yang mengusung perlindungan terhadap hewan, terutama anjing dan kucing.

Partai 12 Heiwa To (12 Peace Party) memiliki makna mendalam dalam nama dan misinya. Kata Heiwa yang berarti perdamaian, dihubungkan dengan angka 12 yang dalam bahasa Jepang diucapkan sebagai "wan-nyan", suara khas anjing dan kucing. Partai ini bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak hewan, dengan fokus pada perlindungan terhadap anjing dan kucing, serta mendukung peraturan yang melarang konsumsi kedua hewan tersebut. Salah satu misi utama mereka adalah membentuk lembaga pengawasan untuk menyelidiki dan menghukum penyiksaan terhadap hewan, serta memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap binatang.

Dewi Soekarno mengungkapkan bahwa partainya menargetkan untuk meraih setidaknya lima kursi di parlemen Jepang pada Pemilu musim panas yang akan datang.


Jejak Kehidupan Dewi Soekarno

Dewi Soekarno, yang lahir dengan nama Naoko Neomoto pada 6 Februari 1940 di Tokyo, Jepang, tumbuh dalam keluarga yang sederhana. Sebelum memasuki dunia hiburan, ia bekerja sebagai karyawan asuransi jiwa setelah lulus dari sekolah menengah pada 1955. Namun, bakatnya dalam seni dan sastra membawanya ke dunia hiburan, di mana ia tampil dalam berbagai pentas teater dan memperoleh popularitas sebagai artis.

Naoko berkenalan dengan Presiden Soekarno melalui seorang relasi di Jepang. Keduanya menikah pada 3 Maret 1962, ketika Naoko berusia 22 tahun. Setelah menikah, ia mengganti namanya menjadi Naoko Ratna Sari Dewi Soekarno dan menjadi Warga Negara Indonesia. Pernikahan ini kemudian melahirkan seorang anak, Kartika Sari Dewi Soekarno.

Setelah meninggalnya Soekarno, Dewi sempat tinggal di berbagai negara Eropa, termasuk Prancis, Swiss, dan Amerika Serikat. Namun, ia kembali ke Indonesia beberapa waktu setelah itu, tinggal di Jakarta, sebelum akhirnya memilih untuk menetap kembali di Jepang pada 2008. Di Jepang, Dewi menjalankan bisnis perhiasan dan kosmetik serta kembali aktif dalam dunia hiburan, tampil di berbagai program televisi. Ia pun dikenal dengan julukan Dewi Fujin atau Nyonya Dewi.

Namun, perjalanan hidup Dewi Soekarno tidak lepas dari kontroversi. Pada Januari 1992, ia sempat terlibat dalam insiden kekerasan di sebuah pesta di Alpen, Colorado, Amerika Serikat, dengan melemparkan gelas anggur ke wajah putri mantan Presiden Filipina. Akibat kejadian tersebut, Dewi dipenjara selama 34 hari.

Setelah lebih dari 60 tahun menjadi Warga Negara Indonesia, Dewi Soekarno akhirnya memilih untuk melepaskan status WNI dan mengembalikan kewarganegaraannya kepada Jepang. Langkah ini juga diiringi dengan pendirian Partai 12 Heiwa To, yang mencerminkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak hewan di Jepang.

Dengan visi yang jelas dan dukungan terhadap perlindungan hewan, Dewi Soekarno berusaha memberikan kontribusi baru dalam politik Jepang. Partai 12 Heiwa To bertujuan menjadi suara bagi mereka yang peduli terhadap keberlangsungan hidup hewan dan mendorong perubahan sosial yang lebih baik bagi masa depan mereka.(*)

Kategori :