Sejarah dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Peranannya dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Sabtu 22 Feb 2025 - 16:21 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu lembaga yang sangat berperan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sejak pertama kali dibentuk, KPK telah menjalankan tugas-tugas penting dalam memberantas korupsi, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penindakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Lembaga ini juga berperan dalam menjaga integritas dan transparansi dalam pemerintahan.

Namun, bagaimana sejarah pembentukan KPK dan sejauh mana peranannya dalam memberantas korupsi di Indonesia? Berikut ini adalah ulasan lengkap mengenai sejarah dan wewenang KPK, serta perjalanan pentingnya dalam pemberantasan korupsi.

Sejarah Pembentukan KPK

Sebelum keberadaan KPK, sejumlah lembaga telah dibentuk dengan tujuan mengawasi dan menangani praktik korupsi di Indonesia, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Ombudsman. Meski demikian, efektivitas lembaga-lembaga tersebut dalam memberantas korupsi masih dianggap kurang optimal.

Wacana pembentukan KPK mulai mencuat pada era pemerintahan Presiden BJ Habibie, dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Namun, pada masa itu, KPK belum juga terbentuk.

Selanjutnya, pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, sempat dibentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTK), yang dipimpin oleh Hakim Agung Andi Andojo. Sayangnya, tim ini dibubarkan oleh Mahkamah Agung karena berbagai kendala.

KPK akhirnya resmi didirikan pada masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU ini memberi wewenang kepada KPK untuk menangani kasus korupsi secara independen, tanpa campur tangan pihak manapun. Pada awal berdirinya, KPK sempat menghadapi keraguan, mengingat panjangnya sejarah korupsi politik di Indonesia. Namun, sejak tahun 2007, KPK mulai memperoleh kepercayaan publik dan menjadi simbol utama pemberantasan korupsi di tanah air.

Seiring berjalannya waktu, kredibilitas KPK semakin teruji, dan lembaga ini semakin dihormati. Peranannya yang konsisten dalam menindak praktik korupsi membuatnya menjadi salah satu institusi paling dihargai di Indonesia, mencerminkan dukungan besar dari masyarakat terhadap misinya.

Tugas dan Wewenang KPK

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK memiliki sejumlah tugas utama dalam pemberantasan korupsi. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Koordinasi dengan instansi terkait: KPK berkoordinasi dengan lembaga-lembaga lainnya untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.
  2. Supervisi: KPK mengawasi dan melakukan supervisi terhadap instansi yang terlibat dalam penanganan kasus korupsi.
  3. Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan: KPK memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus-kasus korupsi.
  4. Pencegahan Korupsi: Selain penindakan, KPK juga berperan aktif dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
  5. Pemantauan Pemerintahan Negara: KPK melakukan pemantauan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara berjalan dengan baik dan bersih dari korupsi.

Selain itu, KPK juga memiliki beberapa wewenang penting yang mendukung pelaksanaan tugasnya, antara lain:

  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan: KPK berperan mengatur dan mengoordinasikan proses penanganan kasus korupsi.
  2. Menetapkan sistem pelaporan: KPK menetapkan sistem pelaporan yang mendukung transparansi dalam pemberantasan korupsi.
  3. Mendapatkan informasi dari instansi terkait: KPK memiliki hak untuk meminta informasi dari berbagai instansi dalam upaya pemberantasan korupsi.
  4. Mengadakan pertemuan dengan instansi berwenang: KPK dapat mengadakan pertemuan dengan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penanganan korupsi.
  5. Melakukan laporan terhadap upaya pencegahan: KPK juga berhak meminta laporan dari instansi terkait mengenai langkah-langkah pencegahan korupsi yang telah dilakukan.

Dengan adanya KPK, diharapkan pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi lebih efektif dan mampu mengurangi praktik-praktik korupsi, terutama di kalangan pejabat negara. Keberadaan KPK menunjukkan komitmen pemerintah dan masyarakat Indonesia untuk menciptakan negara yang lebih bersih dan transparan.(*)


 

Kategori :