Kewenangan yang Dimiliki KPK dalam Pemberantasan Korupsi

Ilustrasi Gedung KPK.//Foto:dok/net.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara independen yang bertugas memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002, KPK memiliki peran penting dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Sebagai lembaga yang berada di bawah rumpun eksekutif, KPK bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Dasar Hukum KPK
KPK beroperasi berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No.19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No.30/2002.
Visi dan Misi KPK
Visi KPK adalah mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi dengan melibatkan seluruh elemen bangsa. Untuk mencapai visi tersebut, KPK memiliki misi sebagai berikut:
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum terkait korupsi.
Menurunkan tingkat korupsi melalui koordinasi, supervisi, pencegahan, dan penindakan.
Melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan pemberantasan korupsi.
Tugas KPK
KPK memiliki beberapa tugas utama sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang, di antaranya:
Melakukan tindakan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.
Berkoordinasi dengan lembaga terkait dalam upaya pemberantasan korupsi.
Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang menangani kasus korupsi.
Menyelidiki, menyidik, dan menuntut kasus tindak pidana korupsi.
Memantau penyelenggaraan pemerintahan untuk mencegah korupsi.
Melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kewenangan KPK
Dalam menjalankan tugasnya, KPK memiliki kewenangan sebagai berikut:
Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
Menetapkan sistem pelaporan terkait kegiatan pemberantasan korupsi.
Meminta informasi dari instansi terkait tentang upaya pencegahan dan penanganan korupsi.
Mengadakan pertemuan dengan lembaga berwenang untuk membahas strategi pemberantasan korupsi.
Meminta laporan dari instansi terkait mengenai upaya pencegahan korupsi.
Kewajiban KPK
Selain memiliki kewenangan, KPK juga memiliki kewajiban yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, di antaranya:
Memberikan perlindungan bagi saksi dan pelapor yang menyampaikan informasi terkait korupsi.
Menyampaikan informasi secara transparan kepada publik mengenai perkembangan penanganan kasus korupsi.
Peran Strategis KPK dalam Pemberantasan Korupsi
Sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi, KPK memiliki peran penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Dengan wewenang yang luas dan dukungan hukum yang kuat, KPK diharapkan mampu memberantas korupsi secara efektif dan menjaga integritas lembaga negara di Indonesia.(*)