Radarlambar.bacakoran.co - Satreskrim Polresta Bandarlampung bersama Polsek Tanjung Karang Timur berhasil meringkus seorang pria terlibat dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius pada bagian kaki.
Pelaku yang diketahui bernama Irwan alias Iwan Bule (54), warga Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandarlampung, melakukan aksi penganiayaan terhadap Tri Perdana Simanjuntak (34), warga Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung. Akibat kejadian tersebut, korban harus menjalani operasi akibat luka bacok yang dideritanya.
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Jumat, 14 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi akibat rasa sakit hati dan dendam pelaku terhadap korban. Dendam tersebut muncul setelah korban melaporkan tindakan pidana yang dilakukan oleh anak kandung pelaku, yang berujung pada penangkapan oleh pihak kepolisian.
Tidak hanya Irwan, penganiayaan tersebut dilakukan bersama tujuh orang rekannya yang sudah merencanakan aksi kekerasan tersebut sebelumnya. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
Menurut informasi, pelaku menggunakan senjata tajam jenis badik untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu baju kaos kerah motif bergaris berwarna hitam abu-abu, satu celana jeans panjang berwarna biru, dan satu senjata tajam yang digunakan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 Ke (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. (*/nopri)