Tony Trisno Menang Sengketa Jam Richard Mille Rp 80 Miliar
Tony Trisno Menang Sengketa Jam Richard Mille Rp 80 Miliar--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO- Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengeluarkan putusan penting terkait sengketa jual beli dua jam tangan mewah Richard Mille yang bernilai sekitar Rp 80 miliar. Perkara bernomor 844/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr ini menegaskan bahwa transaksi antara Tony Trisno dan butik resmi Richard Mille Jakarta dinyatakan sah menurut hukum.
Kasus bermula ketika Tony telah melunasi pembayaran dua jam tangan langka, yakni Richard Mille RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece dan Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon, dengan total nilai transaksi hampir SGD 7 juta. Namun barang yang seharusnya diserahkan di Jakarta justru diminta untuk diambil di luar negeri oleh pihak butik, sehingga memicu perselisihan dan berujung pada gugatan.
Setelah menelaah bukti dan transaksi, majelis hakim memutuskan bahwa butik Richard Mille Jakarta wajib menyerahkan kedua jam tangan tersebut kepada Tony. Pengadilan menilai pembayaran telah dilakukan secara penuh, sah, dan memenuhi syarat transaksi yang mengikat kedua belah pihak.
Kuasa hukum Tony Trisno dari Catra Indhira Law Firm menilai putusan ini memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas perlindungan bagi konsumen. Sengketa yang berlangsung bertahun-tahun akhirnya menemui titik terang melalui putusan yang mengembalikan hak pembeli sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa seluruh pelaku usaha, termasuk brand internasional, berkewajiban menaati regulasi di Indonesia. Pemenuhan hak konsumen dipandang sebagai prinsip dasar dalam menjaga hubungan bisnis yang profesional dan berkeadilan.
Pihak kuasa hukum memastikan akan mengawal proses pelaksanaan putusan agar seluruh mekanisme berjalan sesuai prosedur peradilan.