PESISIR TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah menyimpulkan hasil pemeriksaan terkait dugaan temuan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Anggota Bawaslu Pesbar, J.Wilyan Gulta, mengatakan, proses dugaan pelanggaraan netralitas ASN atas nama Dian Hardiyanti ASN dilingkungan Pemkab Pesbar berdasarkan temuan nomor : 01/Reg/TM/PL/Kab/08.15/XII/2023, itu berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa telah melakukan pelanggaran netralitas ASN yakni hadir dalam kegiatan di kantor Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta melakukan kegiatan lainnya, sehingga hasil pemeriksaan disimpulkan melanggar netralitas ASN.
“Sebelumnya yang bersangkutan telah kami lakukan klarifikasi, dan hasilnya sudah disimpulkan bahwa yang bersangkutan melanggar netralitas ASN,” katanya.
Dikatakannya, hasil pemeriksaan itu telah disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindaklanjutinya karena sanksi mengenai ASN itu kewenangan dari KASN dan Pemerintah Daerah ditempat ASN itu bekerja. Untuk itu, Bawaslu Pesbar tetap menunggu hasil rekomendasi yang akan disampaikan KASN, karena hasil rekomendasi itu akan ditembuskan ke Pemerintah Daerah.
“Dengan adanya persoalan pelanggaran netralitas ASN itu diharapkan dapat menjadi perhatian bersama bagi seluruh ASN untuk tetap menjaga netralitasnya sebagai ASN selama tahapan dan pelaksanaan Pemilu di Pesbar ini,” jelasnya.
Sementara itu, kata dia, mengenai dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu, salah satunya terkait dengan keterlibatan ASN yang berada didalam kantor PPP Pesbar, itu Bawaslu Pesbar telah memanggil Ketua PPP Pesbar yakni Dedi Irawan, untuk klarifikasi terkait ada ASN yakni Dian Hardiyanti yang tidak lain adalah istri dari Dedi Irawan.
“Dari hasil klarifikasi bahwa kegiatan yang ada didalam kantor PPP Pesbar ketika itu bukan merupakan kegiatan kampanye, hanya kegiatan internal saja,” kata dia.
Tapi, mengenai dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu itu sesuai dengan temuan dengan nomor : 002/Reg/TM/PL/Kab/08.15/XII/2023, sebelumnya itu tetap diproses di Sentra Gakkumdu dengan melibatkan semua pihak baik dari Bawaslu Pesbar, Polres Pesbar, dan juga pihak Kejaksaan Negeri Lampug Barat. Dari hasil pemanggilan yang bersangkutan (Dedi Irawan) dan pembahasan di Sentra Gakkumdu itu bahwa temuan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu itu dihentikan proses penanganannya.
“Temuan dugaan tindak pidana Pemilu itu tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu,” pungkasnya.(yayan/*)