Radarlambar.bacakoran.co- Peserta BPJS Kesehatan dapat mengecek status kepesertaannya secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai metode yang memudahkan peserta dalam mengetahui apakah kepesertaannya masih aktif atau tidak.
Berikut beberapa cara yang bisa digunakan untuk mengecek status BPJS Kesehatan menggunakan NIK:
1. Melalui SMS
Peserta dapat mengirimkan pesan singkat ke nomor 0877-7550-0400 dengan format NIK(spasi)Nomor NIK. Contohnya: NIK 31234555667889.
2. Melalui Call Center 165
Peserta dapat menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 165. Layanan ini tersedia untuk telepon rumah maupun telepon seluler. Selain itu, peserta juga bisa mengakses laman bpjs-kesehatan.go.id dan memilih layanan 165 yang terletak di sebelah kiri layar.
3. Layanan Pandawa via WhatsApp
BPJS Kesehatan menyediakan layanan administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) di nomor 0811-8-165-165. Layanan ini dapat diakses setiap hari selama 24 jam, dengan waktu layanan Senin hingga Jumat pukul 08.00-16.00. Untuk menggunakannya, peserta hanya perlu mengirim pesan ke nomor tersebut, memilih menu informasi, dan mengikuti petunjuk untuk mengecek status kepesertaan.
4. Situs JKN BPJS Kesehatan
Peserta juga dapat mengecek status kepesertaannya melalui situs JKN BPJS Kesehatan. Namun, layanan ini hanya bisa diakses jika peserta sudah memiliki akun dengan menggunakan NIK.
5. Aplikasi Mobile JKN
Peserta dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk memeriksa status kepesertaan. Caranya cukup dengan membuka aplikasi, memilih menu kartu, dan melihat informasi peserta yang tertera pada layar.
Dengan berbagai metode yang tersedia, peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah mengecek status kepesertaan mereka kapan saja dan di mana saja.(*)