Pencairan THR 2025 untuk Karyawan Swasta dan PNS: Simak Tanggal Pentingnya!

Selasa 25 Feb 2025 - 15:07 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Presiden Prabowo Subianto mengonfirmasi melalui konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) serta karyawan swasta akan segera dicairkan. 

Langkah ini diambil untuk mendukung karyawan dalam mempersiapkan kebutuhan tambahan selama masa perayaan hari besar.

Pemberian THR ini sudah diatur dalam regulasi pemerintah yang mewajibkan setiap perusahaan atau instansi untuk memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada umumnya, ASN menerima THR dari pemerintah, baik pusat maupun daerah. Sedangkan untuk karyawan swasta, THR diberikan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. 

Pemerintah pun melakukan pengawasan ketat untuk memastikan regulasi ini dipatuhi dengan baik demi melindungi hak-hak pekerja.

 

Jadwal Pencairan THR 2025 untuk Karyawan Swasta dan PNS

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan akan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025.

Dengan memperhitungkan hal ini, pencairan THR diharapkan dapat dilakukan pada bulan Maret untuk memudahkan persiapan hari raya. 

Khusus untuk karyawan swasta, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. 

Oleh karena itu, pembayaran THR diperkirakan akan dilakukan pada 24 atau 25 Maret 2025. 

Pemerintah telah mengingatkan perusahaan agar mematuhi tenggat waktu ini guna menjaga kesejahteraan karyawan.

 

Siapa yang Berhak Menerima THR?

Berdasarkan Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, seluruh pengusaha atau perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

Kategori :