Menkeu Ingin Pemkab Ikut Pikul Beban Dana Pensiunan PNS Rp976 T

Sri Mulyani menyebut selama ini beban uang pensiunan PNS pemda masih ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Foto REUTERS--

Radarlambar.bacakoran.co – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti masalah serius dalam struktur fiskal negara, yakni beban pensiun pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah (pemda) yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp976 triliun. Angka tersebut merupakan akumulasi kewajiban jangka panjang yang selama ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat.

Permasalahan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Berdasarkan data yang juga dikonfirmasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), beban pensiun tersebut belum melibatkan kontribusi fiskal dari pemerintah daerah. Hal ini memunculkan pertanyaan serius mengenai keadilan fiskal serta efisiensi pengelolaan anggaran negara.

Selama ini, meskipun perekrutan dan pengelolaan aparatur sipil daerah dilakukan oleh pemda, kewajiban pembayaran pensiun tetap dibebankan kepada pemerintah pusat. Struktur ini menjadi anomali dalam sistem desentralisasi fiskal, karena pemda tidak menyisihkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi tanggung jawab jangka panjang terhadap para pegawainya.

Kondisi ini menciptakan ketidakseimbangan fiskal yang semakin membebani anggaran pusat, terlebih dengan tren peningkatan jumlah pensiunan setiap tahun. Kementerian Keuangan mencatat bahwa tidak ada porsi dalam APBD yang dialokasikan secara rutin untuk membiayai pensiun. Sementara itu, kebutuhan dana pensiun terus meningkat seiring bertambahnya jumlah ASN yang memasuki masa pensiun.

Keadaan ini dinilai sebagai "bom waktu fiskal" yang dapat meledak di masa depan apabila tidak segera ditangani. Beban hampir seribu triliun rupiah bukan hanya angka statistik semata, tetapi representasi dari kewajiban riil negara yang akan jatuh tempo dalam beberapa dekade ke depan. Jika tidak ada pembagian tanggung jawab secara sistemik, maka risiko tekanan anggaran pusat akan terus membesar dan berpotensi mengganggu keberlanjutan program pembangunan nasional.

Dalam konteks itu, pemerintah pusat mempertimbangkan untuk mendorong keterlibatan pemda dalam memikul beban pensiun ke depan. Pembahasan lebih lanjut bersama BPK dan lembaga terkait diperlukan untuk merumuskan skema pembiayaan yang adil, efektif, dan tidak memberatkan daerah secara tiba-tiba.

Salah satu wacana yang mulai dibicarakan adalah penyiapan dana cadangan pensiun oleh pemda, sebagaimana lazim diterapkan di beberapa negara yang telah mengadopsi sistem pembiayaan pensiun berbasis fully funded atau partially funded scheme. Dengan model ini, dana pensiun dikumpulkan sejak dini dan dikelola secara terpisah dari anggaran operasional rutin, guna memastikan keberlanjutan di masa mendatang.

Dalam forum yang sama, Komite IV DPD RI turut mengingatkan pentingnya sosialisasi yang lebih kuat kepada pemda agar mereka dapat mengantisipasi beban tersebut. Pemerintah daerah diminta mulai merencanakan skema pendanaan atau membentuk cadangan fiskal secara bertahap. Upaya ini dinilai krusial agar tidak mengganggu fungsi utama APBD dalam pembiayaan pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Kekhawatiran DPD cukup beralasan. Jika beban pensiun ini terus dibiarkan terkonsentrasi di pusat tanpa perubahan sistem, maka dalam jangka panjang negara bisa mengalami ketidakseimbangan fiskal yang sistemik. Tidak hanya itu, pemda pun berisiko menghadapi tekanan keuangan yang akan membatasi ruang fiskal mereka untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di masa depan.

Masalah pensiun ASN, baik pusat maupun daerah, telah lama menjadi tantangan dalam sistem keuangan publik Indonesia. Mekanisme pay-as-you-go yang saat ini digunakan—di mana pensiun dibayar dari anggaran berjalan—telah dianggap tidak berkelanjutan, terutama ketika beban populasi pensiunan terus meningkat, sementara basis pembayar (pegawai aktif) mengecil akibat efisiensi birokrasi.

Kementerian Keuangan menyadari bahwa perlu adanya reformasi menyeluruh dalam sistem jaminan pensiun ASN. Keterlibatan pemda, penyusunan dana pensiun mandiri, hingga penguatan regulasi akuntabilitas keuangan menjadi bagian dari wacana besar untuk membangun sistem pensiun yang adil, terukur, dan berdaya tahan jangka panjang.(*/edi)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan