Skema Gaji Tunggal PNS Masih Terkendala, Pemerintah Belum Siap Luncurkan

Kemenkeu menegaskan skema single salary alias gaji tunggal untuk PNS belum siap dan masih akan dikaji lagi penerapannya. Foto Menpan--

RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penerapan skema single salary atau gaji tunggal bagi aparatur sipil negara (ASN) belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Kebijakan ini masih dalam tahap kajian dan persiapan lebih lanjut.

Meskipun wacana mengenai sistem penggajian tunggal telah bergulir, belum ada kepastian mengenai waktu penerapannya. Beberapa pejabat terkait belum memberikan informasi mendalam mengenai hambatan utama yang membuat kebijakan ini belum siap diberlakukan secara nasional.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sendiri menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN. Aturan ini dianggap sebagai fondasi utama sebelum skema gaji tunggal dapat dijalankan secara efektif.

Dalam konsep single salary, penghasilan PNS akan terdiri dari gaji pokok berdasarkan jabatan dan tunjangan berbasis kinerja serta faktor wilayah. Besaran penghasilan akan ditentukan oleh sistem grading, yaitu penilaian terhadap posisi, tanggung jawab, beban kerja, hingga risiko pekerjaan.

Tunjangan kinerja (tukin) juga menjadi elemen penting dalam skema ini, di mana nilainya akan disesuaikan dengan capaian kinerja masing-masing pegawai. Tukin dapat menjadi tambahan penghasilan atau justru berkurang jika target kerja tidak tercapai.

Pemerintah menyatakan tetap berkomitmen melakukan transformasi sistem penggajian ASN ke arah yang lebih transparan dan berbasis kinerja. Namun, pelaksanaannya membutuhkan waktu, regulasi yang kuat, serta kesiapan infrastruktur administrasi dan keuangan. (*/rinto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan