Eks PLTS di Bumi Ratu Terbengkalai

Rabu 26 Feb 2025 - 19:55 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Mujitahidin

NGAMBUR - Pemerintah Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), berharap adanya pemanfaatan kembali eks Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terpusat dengan kapasitas 75 kWp yang telah lama terbengkalai dan tidak lagi berfungsi.

Peratin Pekon Bumi Ratu, Zaini Firdaus, mengatakan, bangunan eks PLTS yang diketahui dibangun dengan anggaran sebesar Rp7,6 miliar itu kini telah menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesbar. Infrastruktur itu merupakan hibah dari Satuan Kerja Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi PLTS pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak pengadaannya pada tahun 2013, kemudian diserahkan ke Pemkab Pesbar pada 2016.

“Saat ini, kondisi bangunan eks PLTS tersebut sudah rusak dan tidak lagi berfungsi. Banyak panel tenaga surya serta peralatan pendukung lainnya yang telah mengalami kerusakan, bahkan beberapa di antaranya hilang. Jaringan listrik yang sebelumnya sempat beroperasi juga kini terbengkalai,” kata Zaini Firdaus, Rabu 26 Februari 2025. 

Dijelaskannya bahwa aset tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan kembali oleh Pemkab Pesbar agar tidak terus menjadi bangunan terbengkalai. Menurutnya, salah satu solusi yang dapat ditempuh yakni dengan melelang aset tersebut atau mengalihfungsikannya untuk keperluan lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.

“Kita berharap Pemkab Pesbar dapat mengambil langkah, baik dengan melelang aset itu atau mengalihfungsikannya. Sebab, meski beberapa komponen sudah mengalami kerusakan, masih ada peralatan yang memiliki nilai jual,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kabid Akuntansi dan Aset Daerah, Yedi Heryanto, S.E., M.M., mendampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pesbar, Mizar Diyanto, S.E., M.P., mengatakan bahwa Pemkab Pesbar akan melakukan pengecekan kembali terhadap eks PLTS tersebut.

“Kita akan memastikan apakah bangunan tersebut telah tercatat sebagai aset daerah atau belum. Jika sudah masuk dalam daftar aset daerah, maka Pemkab akan membahas langkah selanjutnya terkait pemanfaatan atau pengelolaannya,” singkatnya. *

 

Kategori :