BPK Temukan Uang Negara Sering Mengendap di Bank

Sabtu 01 Mar 2025 - 14:56 WIB
Reporter : Rinto Arius

Radarlambar.bacakoran.co - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa sejumlah uang negara ternyata sering mengendap di bank dan tidak digunakan sebagaimana mestinya. Hal ini terutama terjadi pada dana yang ditransfer ke pemerintah daerah, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan memperkuat ekonomi lokal.

Menurut Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK, Ahmad Adib Susilo, fenomena ini terjadi dalam konteks Dana Transfer ke Daerah (TKD), yang diperkirakan mencapai Rp919 triliun pada tahun 2025.

Dalam sebuah Seminar Nasional yang digelar di Perbanas Institute Jakarta pada Kamis (27/2), Adib mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan sebelumnya telah mencatat bahwa banyak anggaran daerah yang hanya mengendap di bank dan tidak berputar di sektor ekonomi lokal. Ini selalu menjadi isu yang perlu dikawal, karena Kementerian Keuangan juga pernah dulu mensinyalir bahwa banyak anggaran daerah itu diendapkan dalam perbankan, sehingga tidak berputar dananya, ujarnya.

Adib menambahkan bahwa meskipun dana dari pemerintah pusat telah dialokasikan dan ditransfer ke daerah, kenyataannya banyak dana tersebut tidak digunakan untuk mendukung pembangunan daerah. Sebaliknya, dana tersebut hanya disimpan di bank tanpa digunakan untuk investasi atau kegiatan yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Menurutnya, kondisi ini perlu mendapatkan perhatian serius karena dapat menghambat perputaran ekonomi daerah.

Lebih lanjut, Adib menegaskan bahwa tujuan utama dari transfer dana ke daerah adalah untuk memastikan bahwa anggaran tersebut digunakan secara efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ekonomi lokal. Ia menyebutkan bahwa pemerintah pusat berharap agar setiap daerah dapat memanfaatkan dana yang ada untuk mendukung program pembangunan yang sesuai dengan prioritas daerah masing-masing. Pemerintah juga ingin memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan strategi besar pemerintah daerah (pemda), tambahnya.

Temuan ini semakin menarik perhatian karena BPK sering kali menemukan indikasi pengendapan dana tersebut saat menyusun atau mengevaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, hingga saat ini, tidak ada informasi lebih lanjut mengenai adanya sanksi atau teguran terkait pengendapan dana negara tersebut.

Di sisi lain, pemotongan dana TKD yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto turut menjadi sorotan. Pemotongan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengatur efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025. Dalam kebijakan tersebut, belanja kementerian/lembaga (K/L) dipangkas sebesar Rp256,1 triliun, sementara alokasi dana transfer ke daerah dipotong sebesar Rp50,59 triliun. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk mengefisiensikan belanja negara, termasuk dana yang dialokasikan ke daerah, agar lebih tepat sasaran dan memberikan dampak yang lebih besar bagi pembangunan.

Dengan adanya temuan ini, pemerintah diharapkan dapat memperhatikan lebih serius pengelolaan dana daerah agar lebih optimal dalam mendorong pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Diperlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan dana tersebut agar tidak hanya mengendap di bank, melainkan dapat digunakan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan daya saing daerah.(*/rinto)

Kategori :