RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Aktris Nikita Mirzani akhirnya memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.
Wanita berusia 38 tahun tersebut tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan kaos putih serta masker berwarna pink.
Tidak seperti biasanya, Nikita memilih untuk memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui pintu belakang guna menghindari sorotan kamera.
Meskipun dikerumuni awak media, ia tetap tidak memberikan pernyataan terkait kasus yang menjeratnya.
Sebelumnya, Nikita diketahui telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dan memastikan kehadirannya pada hari ini, Senin (3/3/2025).
Kedatangannya kali ini turut didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Sekitar 15 menit setelah kedatangannya, asisten pribadinya, Mail Syahputra, juga tiba di lokasi.
Ia tampak mengenakan hoodie dan kacamata hitam, lalu langsung menuju gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Nikita Mirzani dan seorang tersangka lainnya, IM, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menyatakan bahwa penetapan tersebut dilakukan berdasarkan bukti yang cukup setelah gelar perkara pada Kamis (20/2/2025).
Dalam kasus ini, Nikita dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE yang memiliki ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan pidana hingga 9 tahun penjara.
Tak hanya itu, ia turut dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang berpotensi membuatnya menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun.