Dakwaan Dinilai Tak Terbukti, Tim Nikita Mirzani Minta Bebas Dari Segala Tuntutan

Tim kuasa hukum Nikita Mirzani meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum atas dugaan pemerasan dan TPPU. Detikcom--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Tim kuasa hukum Nikita Mirzani meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dan tuntutan dalam kasus dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Permintaan itu disampaikan pengacara Nikita, Sri Sinduwati, dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada Kamis (16/10). Ia menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Terdakwa Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Sinduwati, seperti diberitakan detikHot.
Menurutnya, seluruh unsur pidana yang dituduhkan kepada Nikita, baik terkait pelanggaran UU ITE maupun TPPU, tidak terpenuhi. Oleh karena itu, tim hukum meminta agar majelis hakim membebaskan Nikita dari semua dakwaan serta mengembalikan seluruh barang bukti yang disita penyidik.
Permintaan tersebut mencakup uang tunai lebih dari Rp3,4 miliar dan dua unit ponsel.
“Kami memohon agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum, serta dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya,” tegas Sinduwati.
Sebelumnya, pada 9 Oktober 2025, JPU menuntut 11 tahun penjara terhadap Nikita Mirzani. Jaksa menilai, Nikita terbukti mendistribusikan informasi elektronik bermuatan pemerasan dan ancaman pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasus tersebut turut menyeret asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, yang diduga terlibat dalam pemerasan terhadap pemilik PT Glafidsya RMA Group, perusahaan skincare yang menjadi korban.
Jaksa juga menilai Nikita melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dalam tuntutannya, jaksa mencantumkan delapan poin pemberat, antara lain karena tindakan Nikita dianggap merusak nama baik orang lain, meresahkan masyarakat, serta tidak bersikap sopan selama persidangan.
Sidang pembacaan vonis dijadwalkan digelar dalam waktu dekat.(*/edi)