Polisi Jadwalkan Pemeriksaan DJ Panda Terkait Dugaan Ancaman ke Erika Carlina

Aktris Erika Carlina usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya akan memeriksa DJ panda 15 Oktober 2025. Foto CNNIndonesia--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO — Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda pada Rabu (15/10) terkait kasus dugaan ancaman terhadap artis Erika Carlina.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut DJ Panda akan hadir sebagai saksi dalam pemanggilan perdananya setelah laporan Erika naik ke tahap penyidikan.

“Tanggal 15 (Oktober) pemeriksaan terhadap DJ Panda,” kata Iskandarsyah, Senin (13/10).

“Iya, (DJ Panda masih) saksi,” tambahnya.

Sebelumnya, laporan Erika Carlina teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan itu diajukan setelah DJ Panda diduga mengirim pesan ancaman dan menyebarkan data pribadi milik Erika melalui grup WhatsApp.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa pesan ancaman tersebut berisi intimidasi terhadap karier Erika.

“Terlapor mengirimkan pesan melalui WhatsApp grup yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban,” ujar Ade Ary.

Selain itu, DJ Panda juga diduga menyebarkan data medis pribadi Erika, termasuk foto USG dari sebuah rumah sakit, ke dalam grup WhatsApp tersebut.

Dalam kasus ini, DJ Panda disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut unsur pengancaman, penyebaran hoaks, dan pelanggaran privasi digital di kalangan selebritas tanah air.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan