Gratis, Warga Nonmuslim Dimbau Segera Urus Akta Perkawinan

Rabu 05 Mar 2025 - 16:58 WIB
Reporter : Lusiana Purba

BALIKBUKIT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Barat siap memberikan pelayanan bagi warga nonmuslim yang akan membuat akta perkawinan.

Plt. Sekertaris Disdukcapil Burwati, S.H., mengimbau kepada seluruh warga nonmuslim yang belum memiliki akta perkawinan untuk segera mengurusnya. Imbauan ini bertujuan untuk mendukung tertib administrasi kependudukan dan memastikan seluruh data kependudukan terdata dengan baik.

"Kami mengimbau kepada warga nonmuslim yang belum memiliki akta pernikahan agar segera mengurusnya di Disdukcapil. Ini penting untuk mendukung tertib administrasi kependudukan," ujar Burwati mendampingi Kepala Disdukcapil Ruspan Anwar, S.H., Rabu (5/3/2025).

Yang menarik, pembuatan akta perkawinan bagi warga nonmuslim di Lampung Barat tidak dikenakan biaya alias gratis. “Dokumen akta perkawinan ini sangat penting, terutama bagi warga nonmuslim, karena sebagai salah satu syarat administrasi yang sah. Kami mendorong agar masyarakat segera memanfaatkan fasilitas ini,” tambah Burwati.

Sejak awal tahun 2025, lanjut Burwati, Disdukcapil telah melayani penerbitan 16 akta perkawinan bagi warga nonmuslim. Rinciannya adalah enam akta untuk warga yang beragama Katholik dan sepuluh akta untuk warga yang beragama Kristen. Angka ini menunjukkan bahwa semakin banyak warga yang mulai sadar pentingnya akta perkawinan dalam kehidupan administratif mereka.

Menurut dia, untuk mempermudah proses pembuatan akta perkawinan, Disdukcapil juga menyediakan layanan online, sehingga warga yang tidak dapat datang langsung ke kantor Disdukcapil bisa tetap mengurus dokumen tersebut dengan mudah. "Kami mengimbau bagi yang belum memiliki akta perkawinan, agar segera mendaftar, baik secara langsung di Disdukcapil maupun melalui layanan online yang kami sediakan," kata Burwati.

Burwati juga menjelaskan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga non-muslim yang ingin membuat akta perkawinan. Adapun beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain yaitu Formulir Model 1 dan Model 2 yang dilampiri dengan surat keterangan belum pernah menikah dari kelurahan/desa (surat N1, N2, N3, dan N4).

Lalu, Surat Tanda Pemberitahuan Nikah asli dari pemuka agama, Fotokopi Surat Baptis/Pemandian atau Surat Keanggotaan Gereja bagi yang beragama Kristen/Katolik, Surat Keanggotaan Agama Hindu/Buddha bagi yang beragama Hindu atau Budha, Akta Perceraian atau akta kematian asli bagi yang sudah pernah menikah.

Kemudian, Fotokopi Akte Kelahiran, fotokopi KTP, KK, dan surat keterangan kewarganegaraan, Surat Pernyataan Ganti Nama bagi WNI keturunan, Surat Perjanjian Nikah dari notaris bagi yang menghendaki, Surat Izin Orang Tua bagi yang belum berusia 21 tahun serta Pas Foto 4x6 (hitam putih atau berwarna, sejajar atau berdampingan) sebanyak lima lembar.

Ia menambahkan bahwa dengan semakin banyaknya warga yang mengurus akta perkawinan, diharapkan tingkat kepemilikan dokumen sah ini dapat terus meningkat, sehingga mempermudah berbagai urusan administrasi lainnya.

Pembuatan akta perkawinan bukan hanya soal kepentingan pribadi, tetapi juga terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan negara dan penting untuk memastikan keberlanjutan administrasi kependudukan yang akurat. Bagi warga yang telah menikah, memiliki akta perkawinan yang sah juga mempermudah mereka dalam mengurus berbagai keperluan hukum dan administratif, seperti pencatatan warisan, pengurusan izin, hingga pernikahan atau perceraian.

Burwati pun mengingatkan bahwa akta perkawinan sangat penting dalam rangka menjaga ketertiban administrasi kependudukan, karena dokumen ini akan tercatat secara resmi dalam sistem nasional, yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan. "Jadi, kami harap warga Lampung Barat, khususnya yang beragama non-muslim, dapat segera memanfaatkan fasilitas pembuatan akta pernikahan ini agar administrasi kependudukan di Kabupaten Lampung Barat semakin tertib dan teratur," pungkas dia. *

Kategori :