PESISIR TENGAH – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 14 Februari 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mencatat jumlah pemilih pindah masuk berjumlah 282 orang, sedangkan untuk jumlah pemilih pindah keluar tercatat 207 orang.
Anggota KPU Kabupaten Pesbar, Marten Efendi, mengatakan, untuk pemilih yang telah mengurus pindah memilih baik pindah masuk dan pindah keluar sudah cukup banyak. Dalam pengurusan pindah memilih itu disesuaikan dengan kategori yang berlaku, seperti dengan batas waktu hingga 15 Januari 2024 mendatang dengan kategori bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap dan sebagainya.
“Selain itu, pemilih yang tertimpa bencana, menjadi tahanan di Rutan/Lapas atau menjadi terpidana, tugas belajar, bekerja diluar domisili, dan sebagainya,” katanya.
Sedangkan, kata dia, untuk pindah memilih yang diurus dengan bata waktu hingga 7 Februari 2024 atau H-7 pemungutan suara Pemilu itu dengan kategori bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, serta kategori lainnya. Hingga kini KPU Pesbar tetap memaksimalkan persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di negeri para sai batin dan para ulama itu.
“Salah satunya terkait dengan pelayanan bagi pemilih yang hendak pindah memilih dari lokasi TPS sebelumnya. Tentu dalam pengajuan pindah memilih itu harus sesuai dengan kriteria yang berlaku,” jelasnya.
Dirinya berharap, pemilih yang hendak mengajukan pindah memilih itu harus sesuai dengan kategori. Karena, jika tidak sesuai dengan katentuan hal itu tidak bisa dilakukan. Pemilih yang hendak mengurus pindah memilih baik pemilih masuk maupun pemilih keluar, merupakan salah satu bentuk pelayanan KPU terhadap pemilih dalam Pemilu 2024. Karena itu, kemungkinan kdepan untuk jumlah pemilih yang mengurus pindah memilih itu bisa kembali bertambah.
“Baik pindah masuk dan pindah keluar, di perkirakan akan kembali bertambah. Untuk itu, diharapkan bagi masyarakat yang hendak mengurus pindah memilih agar segera diajukan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan berakhir, dengan catatan harus sesuai persyaratan yang berlaku,” pungkasnya.(yayan/*)