Pakar Hukum Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk Berantas Korupsi

Kamis 06 Mar 2025 - 08:07 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

 

Terobosan RUU Perampasan Aset

 

RUU Perampasan Aset memperkenalkan mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yang memungkinkan negara menyita aset tanpa harus menunggu putusan pidana. Mekanisme ini telah diterapkan di berbagai negara seperti Amerika Serikat melalui Civil Asset Forfeiture dan Inggris melalui Proceeds of Crime Act.

 

Dijelasannya, didalam RUU itu memungkinkan penyitaan aset sejak tahap penyidikan, asalkan dilengkai dengan bukti yang cukup bahwa kekayaan itu berasal dari tindak pidana. Selain itu, konsep illicit enrichment dalam RUU ini memungkinkan pemeriksaan terhadap pejabat yang memiliki kekayaan tidak wajar.

 

Kendala dalam Pengesahan RUU

 

Meskipun telah diusulkan sejak 2003 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), RUU Perampasan Aset belum mendapat pembahasan serius di DPR. Hardjuno menduga ada kepentingan politik yang menghambat pengesahan aturan ini.

 

Ditegaskannya, mandeknya pembahasan RUU itu diduga karena adanya kepentingan elite politik. Aturan yang bisa memiskinkan koruptor tentu menghadapi resistensi dari pihak-pihak yang berkepentingan.

 

Ia juga menyoroti kasus korupsi di sektor sumber daya alam, seperti skandal tata kelola pertambangan, yang menyebabkan kekayaan negara dikuasai oleh segelintir orang. Menurutnya, pengesahan RUU Perampasan Aset dapat menjadi langkah strategis untuk memulihkan aset negara yang telah diselewengkan.

 

Seruan untuk Mengawal RUU Perampasan Aset

Kategori :