Tom Lembong Didakwa Korupsi Impor Gula Senilai Rp578 Miliar

Kamis 06 Mar 2025 - 14:02 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar. Dugaan tindak pidana ini terjadi dalam kurun waktu 2015 hingga 2016.


Dalam persidangan yang digelar pada Kamis 6 Maret 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa kebijakan impor gula yang diambil oleh Tom Lembong telah menguntungkan sepuluh pihak swasta yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.


Jaksa dalam dakwaannya mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, total kerugian negara mencapai Rp578.105.411.622,47.


Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan
Jaksa memaparkan bahwa Tom Lembong diduga menerbitkan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) tanpa melalui prosedur yang semestinya. Izin tersebut dikeluarkan tanpa mengadakan rapat koordinasi atau memperoleh rekomendasi dari kementerian terkait, yang merupakan langkah wajib dalam proses perizinan impor.


Lebih lanjut, jaksa menyebutkan bahwa izin impor tersebut memungkinkan pihak swasta untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP), meskipun perusahaan tersebut hanya memiliki izin sebagai produsen gula rafinasi.
Jaksa juga di persidangan itu mengatakan, padahal, perusahaan yang memperoleh izin itu seharusnya tidak berhak memproduksi Gula Kristal Putih (GKP).


Tidak Libatkan BUMN
Dalam dakwaannya, JPU juga menyoroti keputusan Tom Lembong yang tidak melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pengendalian stok dan stabilisasi harga gula. Sebaliknya, ia menunjuk PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan gula.


Jaksa juga menegaskan jika terdakwa tidak menjalankan pengawasan atas distribusi gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui mekanisme operasi pasar atau pasar murah untuk menjaga stabilitas harga.


Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, proses hukum terhadap Tom Lembong masih terus berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, pihak kuasa hukum Tom Lembong menyatakan akan menyampaikan pembelaan dalam sidang berikutnya.(*)

Kategori :