Sidang Praperadilan Tom Lembong: 5 Saksi Ahli Dihadirkan Hari Ini

Ketua Tim Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat memberikan keterangan Persnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 20 November 2024.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong, siap menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang praperadilan lanjutan yang digelar hari ini, Kamis 21 November 2024. Sidang yang memasuki hari keempat itu menghadirkan Tom Lembong secara daring.


Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa saksi ahli yang akan dipresentasikan berasal dari berbagai bidang, mulai dari hukum pidana, hukum acara pidana, hingga keuangan negara. Diakuinya, Hari ini, pihaknya akan menghadirkan lima ahli, termasuk pakar hukum acara pidana, hukum pidana, administrasi negara, perdagangan gula dan keuangan negara.


Sementara itu, meskipun Tom Lembong sudah dijadwalkan untuk hadir dalam sidang tersebut, proses kehadirannya sempat mengalami sejumlah dinamika. Menurut Ari, tim kuasa hukum secara konsisten mengajukan permohonan agar kliennya bisa hadir langsung dalam sidang. Namun, permohonan tersebut sempat ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan tidak ada urgensinya.


Tapi akhirnya, setelah beberapa hari, hakim memutuskan untuk mendengarkan kesaksian Tom baik secara langsung maupun melalui Zoom. Sebelumnya, tim kuasa hukum telah mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung untuk meminta izin kehadiran Tom dalam sidang praperadilan yang pertama kali digelar pada Senin lalu. Tapi, Kejaksaan Agung menolak permohonan itu dengan alasan bahwa kesaksian Tom lebih berkaitan dengan pembuktian kasus, bukan untuk praperadilan.
Ari menegaskan bahwa keputusan mengenai urgensi kehadiran Tom Lembong sepenuhnya merupakan hak kuasa hukum, bukan wewenang pihak kejaksaan. Sebab dirinya yang memiliki kepentingan di dalam perkara itu dan tidak ada aturan yang melarang kliennya untuk di hadirkan.


Sekedar diketahui, Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024 terkait dugaan korupsi dalam impor gula tahun 2015-2016. Sebelum menjadi tersangka, Tom menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung sebanyak tiga kali.

 

Di dalam tahanan, ternyata Tom Lembong menulis surat terbuka yang ditujukan kepada masyarakat Indonesia. Dalam suratnya, ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi dukungan kepadanya.Dengan persidangan yang terus berlangsung, pengacara Tom berharap proses praperadilan ini dapat memberi kejelasan lebih lanjut terkait status hukum kliennya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan