Jaksa: Tom Lembong Terbitkan Persetujuan Impor Tanpa Rapat Koordinasi, Rugikan Negara Rp 578 Miliar

Jumat 07 Mar 2025 - 10:05 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Menurut Jaksa, padahal (Tom-Red) mengetahui perusahaan itu tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Dakwaan Terhadap Tom Lembong

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 jo Pasal 55 ayat Satu (1) ke Satu (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut jaksa, kebijakan Tom Lembong memperkaya pihak lain atau korporasi secara melawan hukum hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dalam perkara ini.(*)

Kategori :