Jaksa: Tom Lembong Terbitkan Persetujuan Impor Tanpa Rapat Koordinasi, Rugikan Negara Rp 578 Miliar

Jumat 07 Mar 2025 - 10:05 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co  - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam penerbitan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM) kepada 10 perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian. Akibat kebijakan ini, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp578 miliar.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa didasarkan pada Rapat Koordinasi antar Kementerian menerbitkan surat pengakuan impor/persetujuan impor," ujar jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis 6 Maret 2025 kemarin.

Perusahaan Swasta yang Terlibat

Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan nama-nama perusahaan swasta yang mendapat persetujuan impor GKM dari Tom Lembong. Berikut daftar perusahaan tersebut:

PT Angles Products yang diwakili oleh Tony Wijaya NG

PT Makassar Tene yang diwakili oleh Then Surianto Eka Prasetyo

PT Sentra Usahatama Jaya yang diwakili oleh Hansen Setiawan

PT Medan Sugar Industry yang diwakili oleh Indra Suryaningrat

PT Duta Sugar International yang diwakili oleh Hendrogiarto A. Tiwow

PT Berkah Manis Makmur diwakili oleh Hans Falita Hutama

PT Kebun Tebu Mas yang diwakili oleh Ali Sandjaja Boedidarmo

PT Dharmapala Usaha Sukses yang diwakili oleh Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy

Jaksa mengungkapkan bahwa dari seluruh perusahaan tersebut, tujuh di antaranya mendapatkan surat pengakuan sebagai importir produsen gula kristal mentah (GKM) meskipun tidak memenuhi syarat. Ketujuh perusahaan tersebut diketahui hanya memiliki izin sebagai produsen gula rafinasi dan tidak berhak mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP).

Tidak Ada Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian

Selain tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian, jaksa juga menyebut bahwa penerbitan persetujuan impor tersebut dilakukan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Padahal, rekomendasi tersebut merupakan syarat utama dalam penerbitan izin impor GKM.

Kategori :