Mengenal Minyakita: Minyak Goreng Bersubsidi dan Tiga Perusahaan di Baliknya

Senin 10 Mar 2025 - 10:36 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co – Minyak goreng bermerek Minyakita kembali menjadi perhatian publik setelah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap adanya dugaan pelanggaran dalam penjualannya. Pelanggaran tersebut meliputi harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan ketidaksesuaian volume dalam kemasan.

Temuan ini terungkap saat Mentan Andi Amran melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu 8 Maret 2025 lalu. Dalam sidak tersebut, ia memantau harga berbagai komoditas pangan selama bulan Ramadan. Salah satu hasil temuan yang mencolok adalah harga Minyakita yang dijual Rp 18.000 per liter, melebihi HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 15.700 per liter.

Apa Itu Minyakita?

Minyakita adalah minyak goreng berbahan dasar kelapa sawit yang diproduksi dan didistribusikan di bawah pengawasan Kementerian Perdagangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2020, Minyakita merupakan merek dagang resmi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

Sebagai bagian dari program pemerintah untuk menyediakan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau, Minyakita dihadirkan sebagai solusi bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng sehari-hari. Merek dagang ini telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tiga Perusahaan di Balik Produksi Minyakita

Produksi dan distribusi Minyakita melibatkan beberapa perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah. Berdasarkan laporan dari berbagai sumber, berikut adalah tiga perusahaan utama yang memproduksi dan mendistribusikan Minyakita:

PT Artha Eka Global AsiaPT Artha Eka Global Asia bergerak di berbagai sektor bisnis, termasuk perdagangan domestik dan internasional, properti, serta distribusi barang konsumsi. Perusahaan ini memiliki legalitas yang lengkap dan turut berperan dalam produksi Minyakita sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga ketersediaan minyak goreng di pasaran.

Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN) KTN adalah koperasi yang berfokus pada digitalisasi belanja harian dan distribusi sembako melalui platform berbasis teknologi bernama Dewasera. Sebagai mitra strategis, KTN memiliki peran penting dalam memperluas jangkauan distribusi Minyakita ke berbagai daerah.

PT Tunasagro IndolestariPT Tunasagro Indolestari dikenal sebagai produsen berbagai merek minyak goreng, seperti Fetta, Bulan Sabit, dan Naga Mas. Selain merek-merek komersial, perusahaan ini juga terlibat dalam memproduksi Minyakita untuk mendukung program minyak goreng bersubsidi pemerintah.

Komitmen Pemerintah Mengawasi Penjualan Minyakita

Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau dan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar ketentuan harga dan volume. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan penjualan Minyakita di atas HET atau kemasan yang tidak sesuai.

Dengan keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut, diharapkan ketersediaan Minyakita tetap terjaga dan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Sidak dan pengawasan berkelanjutan akan terus dilakukan untuk memastikan keadilan harga dan ketersediaan bahan pokok di pasaran selama bulan Ramadan dan seterusnya.(*)

Kategori :