Mentan Amran Ungkap 7 Perusahaan Terlibat Praktik Penyunatan Takaran Minyakita

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. - Foto Google/Net--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian (Kementan), kembali menemukan sejumlah perusahaan yang melakukan penyunatan takaran dalam pengemasan minyak goreng merek Minyakita. Temuan ini menunjukkan adanya praktek yang merugikan konsumen.
Tujuh perusahaan yang diduga terlibat dalam pengurangan takaran tersebut adalah CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo), CV Bintang Nanggala, KP Nusantara (Kudus), UD Jaya Abadi (Surabaya), CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya, CV Mega Setia di Gresik) dan PT Mahesi Agri Karya (Surabaya).
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa seharusnya setiap kemasan Minyakita memiliki takaran 1 liter. Namun, kenyataannya, beberapa produk hanya mengandung 700 ml, yang jelas merugikan masyarakat.
“Minyakita seharusnya dikemas dalam ukuran 1 liter, namun beberapa produk yang kami temukan hanya berisi 700 ml, ini sangat merugikan konsumen,” ujar Amran dalam sebuah keterangan tertulis.
Sebelumnya, Menteri Amran juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa lokasi, termasuk Jakarta dan Solo, dan menemukan adanya kecurangan serupa dari perusahaan-perusahaan yang tidak sesuai dengan takaran dan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
Mentan Amran mengingatkan agar perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam praktik penyunatan takaran ini diberi sanksi tegas. "Kami berharap sanksi berat bisa diterapkan agar perusahaan nakal ini tidak lagi menipu masyarakat," tambahnya.
Selain itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru-baru ini juga menyegel produk Minyakita yang diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA) karena ditemukan pengurangan takaran, dari yang seharusnya 1 liter menjadi hanya 750 ml. Sebanyak 140 karton Minyakita dan 32.284 botol kosong yang belum terisi minyak juga berhasil disita.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa PT AEGA merupakan pengemas ulang (repacker) Minyakita yang terdaftar di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) di Kementerian Perindustrian. Namun, PT AEGA justru menggunakan minyak komersial (non-DMO) dan mengurangi takaran minyak untuk meraup keuntungan lebih banyak.
Kemendag melakukan penelusuran setelah mendapatkan laporan adanya kemasan Minyakita yang hanya berisi 750 ml. Setelah mengecek di lokasi baru PT AEGA di Karawang, ditemukan bahwa perusahaan tersebut sedang mempersiapkan produksi Minyakita dengan ukuran takaran yang tidak sesuai.
Budi menegaskan bahwa Kemendag akan segera mencabut izin usaha PT AEGA karena tindakan mereka yang merugikan masyarakat. Selain itu, Kemendag bersama Satgas Pangan Polri akan terus melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi dan produksi minyak goreng di Indonesia serta menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan. (*)