Eiger Adventure Land (EAL) Milik Ronny Lukito Disegel Dedi Mulyadi: Berujung pada Pembongkaran Fasilitas

Senin 10 Mar 2025 - 15:25 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co -Eiger Adventure Land (EAL), sebuah destinasi wisata yang sempat digadang-gadang sebagai ekowisata modern, kini berada di bawah sorotan publik setelah penyegelan yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Keputusan ini diambil setelah Dedi Mulyadi mengunjungi kawasan Puncak Bogor dan melihat langsung dampak dari pembangunan wisata yang disinyalir berkontribusi pada kerusakan alam di kawasan tersebut, khususnya terkait alih fungsi lahan yang diduga memicu banjir berulang.

Dedi Mulyadi, yang tak kuasa menahan emosinya saat menyaksikan kondisi alam yang rusak, memperlihatkan bagaimana bangunan seperti jembatan gantung yang dibangun di EAL, justru berpotensi merusak ekosistem dan menyebabkan longsor. Ironisnya, kawasan wisata yang kini disegel tersebut hampir saja diresmikan oleh Dedi Mulyadi sendiri sebelum ia dilantik menjadi Gubernur.

Proyek Besar yang Berujung pada Masalah Lingkungan

Eiger Adventure Land, yang dirancang oleh Ronny Lukito, Chairman PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI), awalnya dicanangkan sebagai destinasi wisata yang menjaga keseimbangan alam. Berlokasi di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), EAL mengusung konsep ekowisata dengan berbagai fasilitas wisata, termasuk jembatan gantung sepanjang 530 meter yang kabarnya lebih panjang dari jembatan gantung di Arouca, Portugal. Selain itu, kawasan wisata ini menawarkan berbagai aktivitas alam seperti hiking, camping, serta konsep desa tradisional.

Proyek ini dibangun di atas lahan seluas 325 hektar dengan total investasi mencapai Rp 800 miliar, dan direncanakan selesai dalam lima tahun. Namun, meskipun pihak pengelola mengklaim telah memenuhi izin dan persyaratan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pemerintah menilai bahwa EAL melanggar peraturan lingkungan. Penyegelan ini menjadi langkah tegas untuk mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap alam dan masyarakat sekitar.

Penyegelan dan Pembongkaran Fasilitas yang Tidak Sesuai Peraturan

Setelah penyegelan dilakukan, EAL tidak hanya diminta untuk menghentikan operasionalnya, tetapi pengelola juga diminta untuk membongkar fasilitas yang telah terlanjur dibangun. Meskipun proyek ini awalnya dirancang untuk menjaga kelestarian alam, keberadaannya justru menimbulkan dampak buruk terhadap ekosistem sekitar yang menyebabkan kerusakan tanah dan longsor.

Pemerintah, melalui Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, menegaskan bahwa setiap proyek yang terbukti melanggar peraturan lingkungan harus dihentikan dan diperbaiki sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi kawasan Puncak Bogor dari kerusakan lebih lanjut yang bisa berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat setempat.

Kritik terhadap Proyek EAL dan Dampak Negatifnya

Penyegelan EAL dan perintah untuk membongkar fasilitas yang telah dibangun mencerminkan ketegasan pemerintah dalam menegakkan regulasi lingkungan dan menjaga keseimbangan alam di kawasan Puncak Bogor. Meskipun tujuan awal proyek ini adalah menciptakan ekowisata yang ramah lingkungan, namun kenyataannya, dampak negatif terhadap lingkungan justru lebih besar dari yang diperkirakan.

Kini, EAL harus menghadapi kenyataan bahwa proyek besar ini berujung pada pembongkaran fasilitas-fasilitas yang telah dibangun, sebagai bagian dari upaya untuk meminimalkan kerusakan lebih lanjut pada alam dan ekosistem kawasan tersebut.

Kesimpulan: Tuntutan untuk Ketaatan terhadap Regulasi Lingkungan

Kejadian ini menjadi pengingat bagi pengelola proyek lainnya bahwa meskipun niat untuk mengembangkan sektor pariwisata sangat penting, keberlanjutan dan ketaatan terhadap peraturan lingkungan harus tetap menjadi prioritas utama. Penyegelan Eiger Adventure Land menjadi peringatan keras bahwa pembangunan yang tidak memperhatikan keseimbangan alam dapat merusak ekosistem dan menimbulkan dampak jangka panjang yang merugikan.


Kategori :