Radarlambar.Bacakoran.co - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan seorang tersangka berinisial AWI dalam kasus minyak goreng kemasan merek Minyakita yang diduga tidak sesuai dengan takaran pada label.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa AWI berperan sebagai pemilik sekaligus kepala cabang di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT 01 RW 19, Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong Kota Depok Jawa Barat.
"AWI bertanggung jawab sebagai pengelola di lokasi tersebut. Ia memegang kendali penuh atas proses pengemasan hingga distribusi minyak goreng yang diduga tidak sesuai takaran," ujar Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa 11 Maret 2025.
Proses Distribusi Minyak Goreng Curah
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa bahan baku minyak goreng curah diperoleh dari PT ISJ melalui seorang trader berinisial D di daerah Bekasi. Harga pembelian minyak goreng curah tersebut mencapai Rp 18.100 per kilogram. Sementara itu, kemasan botol dan pouch diperoleh dari trader PT MGS di Kota Bekasi, dengan biaya Rp 930 per botol.
Menurut Helfi, tersangka mengaku mendapat penunjukan langsung sebagai kepala cabang dari dua perusahaan, yakni PT MSI dan PT ARN. Tugasnya mencakup pengemasan dan penjualan minyak goreng dalam berbagai merk, termasuk Minyakita. Artinya, terdapat beberapa merek lain yang juga dikemas di lokasi tersebut.
Legalitas Penggunaan Merek Minyakita
Penyidik juga menemukan bahwa penggunaan merek Minyakita didasarkan pada surat persetujuan dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Persetujuan pertama tercatat dalam dokumen bernomor BP0001319/PDNSD pada 2 Oktober 2023 atas nama PT ARN, sedangkan persetujuan kedua dengan nomor BP0001337/PDNSD dikeluarkan pada 26 Oktober 2023 atas nama PT MSI.
Hingga kini, penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Bareskrim menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat, terutama dalam sektor pangan yang menyangkut kebutuhan pokok.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Minyakita merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Penyimpangan dalam distribusi dan pengemasan berpotensi merugikan konsumen secara langsung.(*)
Kategori :