60 Pejabat di Pesbar Belum Lapor LHKPN

Rabu 12 Mar 2025 - 21:20 WIB
Reporter : Yogi Astrayuda
Editor : Mujitahidin

PESISIR TENGAH – Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mencatat 119 pejabat dari 179 pejabat telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S. Km., M. Kes., mengatakan hingga kini dari 179 pejabat wajib lapor LHKPN tahun 2024, sudah 60 persen yang menyampaikan laporan itu.

“Sekarang sudah 119 pejabat yang telah menyampaikan LHKPN, laporan disampaikan oleh masing-masing pejabat melalui aplikasi yang disiapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kami hanya merekap progresnya,” kata dia.

Dijelaskannya, LHKPN itu wajib disampaikan oleh seluruh pejabat, mulai dari Bupati-Wakil Bupati, Ketua DPRD, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, pejabat esleon II dan pejabat eselon III.

“Semua pejabat wajib menyampaikan laporan LHKPN tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, dimana batas akhirnya disampaikan pada 31 Maret 2025 mendatang, hingga kini masih ada 60 pejabat yang belum menyampaikan LHKPN,” jelasnya.

Ditambahkannya, penyampaian LHKPN itu untuk mengajak seluruh pejabat agar lebih transparan dalam pengelolaan keuangan atau kekayaan yang dimiliki, hal itu sifatnya wajib dilaporkan ke KPK dan Kantor Pelayanan Pajak.

“Kegiatan itu juga dilaksanakan sebagai salah satu upaya menciptakan aparat yang bersih tanpa korupsi serta membangun sistem birokrasi yang bersih dan kuat,” ujarnya.

Selain itu, dirinya juga meminta komitmen dari seluruh pejabat untuk dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan maksimal, serta menyampaikan LHKPN sesuai dengan kodisi yang dimiliki oleh pejabat dilingkungan Pemkab Pesbar.

“Saya berharap kegiatan ini berhasil mencapai tujuan dalam meningkatkan kepatuhan para pejabat eselon II dan III serta anggota dewan terhadap kewajiban LHKPN, waktu masih panjang jadi masih bisa dimanfatkan dengan maksimal,” pungkasnya. *

 

Kategori :